MANGUPURA, BALIPOST.com – Pemerintah Kabupaten Badung melalui Dinas Pariwisata setempat telah melakukan verifikasi ke sejumlah objek wisata. Tak hanya jemput bola pengusaha diharapkan segera melaporkan usahanya untuk diverifikasi sesuai tatanan new normal.

Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Badung, I Made Badra, mengatakan pengusaha pariwisata yang ingin membuka usahanya dalam masa new normal wajib memenuhi setidaknya 60 persen kategori new normal. “Yang harus dipenuhi pelaku pariwisata saat ingin membuka usahanya menuju tatanan new normal minimal 60 persen kategori. Katagorinya bisa dilihat web kami, karena kami sudah melakukan sosialisasi dulu,” ujar Made Badra, Senin (29/6).

Menurutnya, bagi yang mengajukan sudah siap untuk buka dapat dikirim ke email Dispar Badung, sehingga proses verifikasi bisa dilakukan dengan cepat.

Baca juga:  Selama Dua Hari, Badung Kembali Catatkan Tambahan Positif COVID-19

Hanya saja pihaknya enggan mengatakan berapa perusahaan yang sudah siap membuka diri dengan tatanan new normal.
“Untuk berapa jumlahnya yang mendaftar saya sendiri belum mengetahui, karena hari ini baru dibuka jadwal pengiriman melalui email. Jadi saya belum melihat email berapa yang sudah mengajukan,” katanya.

Birokrat asal kelurahan Kuta, Badung itu mengatakan pihaknya telah meminta perusahaan yang bergerak pada bidang pariwisata melaporkan pengisian formulir yang sudah dilakukan para perusahaan yang ingin buka dengan tatanan new normal. Pengisian formulir yang dilakukan pun akan dinilai kembali oleh Dispar setempat untuk menentukan layak atau tidaknya perusahaan tersebut buka dengan tatanan new normal.

Baca juga:  Hari Ini, Buleleng Alami Lonjakan Kasus COVID-19 Baru

“Sebelum perusahaan yang bergerak pada pariwisata buka, pihak perusahaan wajib mengisi formulir yang sudah disediakan Dispar. Kalau sudah diisi formulirnya, itu yang akan kita nilai untuk diverifikasi ke lapangan,” terangnya.

Pihaknya mengatakan nilai yang harus didapat yakni minimal 75, dari semua kategori yang ada pada formulir tersebut. Pada formulir itu lengkap. Ada prosedur bagi karyawan di lingkungan kerja, prosedur di pintu masuk hotel/akomodasi, Prosedur Kedatangan/Screening Area, tersedianya Prosedur di Area Kantor dan Karyawan/Back Offices, Standar dan Prosedur Rekayasa Mitigasi dan banyak lainnya lagi.

Baca juga:  Didukung Kemenpar, FKKS 2017 Tampilkan Budaya Pesisir Selatan Jawa Timur

Dari kajian dan sosialisasinya di lapangan, pihaknya menduga yang melakukan permohonan saat ini adalah usaha-usaha kecil seperti bar, restoran, villa dan yang lainnya. Hal itu lantaran sasarannya yakni wisatawan lokal. “Mungkin hotel ada, tapi kalau hotel-hotel besar belum. Kita ketahui, meski dibuka, wisatawan yang datang juga sepi,” terangnya.

Seperti diketahui, mengantisipasi lumpuhnya ekonomi di Bali, pariwisata sudah dipastikan akan dibuka pada 9 Juli 2020. Hanya saja, semua pariwisata yang dibuka dengan tatanan kenormalan atau sesuai dengan protokol kesehatan penanggulangan COVID-19. (Parwata/balipost)

BAGIKAN

1 KOMENTAR

  1. seberapakah efektifnya measki protokol kesehatan diterapkan dlm pariwisata…
    lantas kalay ada pengunjung yg katakanlah suhu tubuhnya tinggi tapi orang bersangkutan merasa biasa biasa saja, lantas apakah orang tsb ditolak masuk…maka akan juga menimbulkan perdebatan ribut ditempat….

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *