BANDUNG, BALIPOST.com – Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menyatakan mulai Jumat, PSBB Jabar, kecuali Bogor, Depok, dan Bekasi, sudah dihentikan. Sebab, angka reproduksi COVID-19 sudah di bawah satu.

Tapi, ia meminta warga tetap waspada terhadap penyebaran COVID-19 ini. Masyarakat Jabar bisa memberlakukan adaptasi kebiasaan baru mulai 26 Juni 2020.

Ia mengatakan keputusan untuk tidak memperpanjang PSBB didasarkan pada angka reproduksi COVID-19 di Jabar sudah di bawah angka satu selama enam minggu terakhir.

Baca juga:  Imbas Banjir Bandang Jembrana, Pelabuhan Ketapang Padat

Menurut dia, dalam standar World Health Organization (WHO), angka satu itu bisa dianggap terkendali dan tingkat keterisian rumah sakit rujukan COVID-19 berada pada angka 27 persen.

Namun, ia menegaskan dalam masa AKB tidak serta merta kewaspadaan menurun dan pengawasan lebih ketat dilokalisir di tingkat desa atau kelurahan.

Ia mengatakan pemerintah tingkat kota/kabupaten bisa menyesuaikan dengan kondisi yang ada, termasuk jika ingin mengajukan PSBB di wilayahnya. “Pengawasan dilokalisir di tingkat desa atau kelurahan, pada skala mikro pembatasan dilakukan, tapi PSBB skala Jabar dihentikan, dilanjutkan dengan kebijakan lokal,” kata dia.

Baca juga:  Penanganan COVID-19 Jawa-Bali Tunjukkan Perbaikan

Kang Emil mengatakan pihaknya ingin menggerakkan perekonomian dan tidak ingin ada lonjakan pengangguran yang terjadi atau pertumbuhan perekonomian di Jabar minus pada akhir tahun. “Pemprov Jabar akan fokus pada pengetesan masif di wilayah yang potensinya tinggi dalam penyebaran virus seperti pasar tradisional, tempat wisata, rumah ibadah, dan tempat transit pergerakan orang seperti terminal, stasiun, dan Bandara,” jelasnya.
(Budi Hartati/Bandung TV)

Baca juga:  Pasien Positif COVID-19 Bertambah 9 Orang, Ini Rinciannya
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *