SURABAYA, BALIPOST.com – Menyikapi penyebaran virus corona di Surabaya, pengawasan perlintasan pelabuhan internasional Tanjung Perak Surabaya diperketat. Sejumlah petugas tidak hanya memeriksa surat kesehatan dan hasil rapid test namun juga identitas maupun paspor bagi warga negara asing yang akan masuk Surabaya.
Beginilah suasana Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya saat kapal MV Dobpnsolo yang berlayar dari Papua menuju Tanjung Perak. Para penumpang harus rela antri berdesakan untuk di check kelengkapan dokumennya sebelum meningalkan dermaga Surabaya masuk ke wilayah Kota Surabaya.
Diantara sekitar 2.000 penumpang kapal, terdapat satu keluarga dari Jayapura Papua yang sengaja pulang ke Jawa karena kontrak kerjanya di sebuah pertambangan sudah berakhir. Nirwani, salah satu anggota keluarga asal Papua itu mengatakan kondisi ini membuat sekitar 1 juta perantau asal Jawa di Papua memilih kembali pulang.
Kabid Lalu Lintas Otoritas Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Nanang, mengatakan menyikapi penyebaran COVID-19 yang makin massif di Indonesia, Kementerian Hukum dan HAM melalui kantor imigrasinya serta Kesyahbandaran Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya memperketat pemeriksaan para pelintas, penumpang kapal laut yang akan masuk ke wilayah kota Surabaya.
Pemerintah Indonesia resmi memberlakukan larangan bagi warga negara asing (WNA) yang hendak masuk atau keluar dari wilayah Indonesia. Salah satunya yang dilakukan para petugas pengawas orang asing Kantor Imigrasi Klas Satu Tanjung Perak.
Jika terdapat WNA yang akan masuk Kota Surabaya melalui Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya akan diamankan untuk kemudian dikembalikan ke negara asalnya. Larangan itu berlaku untuk WNA dengan sejumlah pengecualian.
Misalnya, pemegang izin tinggal terbatas, pemegang izin tinggal tetap, pemegang visa diplomatik dan dinas, tenaga bantuan dan dukungan medis, serta orang asing yang bekerja pada proyek strategis nasional. Bagi WNA yang overstay di wilayah Jatim diberikan dispensasi izin tinggal darurat berupa perpanjangan izin secara otomatis sampai waktu yang belum ditentukan lantaran sampai saat ini belum ada alat angkut yang diperbolehkan masuk atau keluar dari wilayah Indonesia. (Farid Armand/Surabaya TV)