I Gusti Agung Ketut Kartika Jaya Seputra. (BP/Dokumen)

DENPASAR, BALIPOST.com – Seluruh desa adat di Bali telah diminta untuk membuat perarem COVID-19. Perarem ini merupakan salah satu instrumen hukum adat yang sangat kuat dan strategis untuk mengatur tata tertib kehidupan krama desa adat menyongsong tatanan Bali era baru.

Kepala Dinas Pemajuan Masyarakat Adat Provinsi Bali, I Gusti Agung Ketut Kartika Jaya Seputra dikonfirmasi, Selasa (30/6), mengatakan sudah cukup banyak yang menyelesaikan perarem. “Oleh karena itu, saya harapkan seluruh bendesa adat (yang belum) segera menyusun,” katanya.

Ia menyebut sudah ada 1.268 desa adat yang sudah menyusun perarem. Dengan kata lain, lanjut Kartika, masih ada sekitar 200 desa adat yang belum merampungkan perarem itu. Paling banyak ada di Karangasem dan Bangli.

Baca juga:  Belasan Pasien COVID-19 Meninggal Dicatatkan, Lima Diantaranya dari Kabupaten Ini

Baru di Jembrana dan Denpasar yang seluruh desa adatnya sudah menyusun perarem atau 100 persen. Perarem murni dibuat oleh desa adat sesuai kondisi dan situasi masing-masing.

Proses penyusunan melalui paruman terbatas lalu disampaikan ke Majelis Desa Adat Provinsi untuk diverifikasi. MDA kemudian membuat surat keterangan telah diverifikasi yang dibawa ke Dinas PMA untuk mendapat nomor registrasi.

Sembari diproses nomor registrasinya, desa adat sudah bisa mensosialisasikan dan memberlakukan perarem yang telah rampung. Mengingat saat ini masih dalam kondisi kedaruratan. “Ini adalah sesuatu yang baik tentunya dalam kita menghadapi wabah COVID-19 ini. Dengan instrumen perarem ini, kita harapkan desa adat bisa lebih fokus mengatur wewidangan desa adatnya,” jelasnya.

Baca juga:  Jelang Lebaran, Denpasar-Gilimanuk akan Steril Kendaraan Barang Nonlogistik

Menurut Kartika, perarem dapat menjadi landasan hukum adat yang kuat. Baik dalam kaitan menerapkan PHBS (Perilaku Hidup Bersih dan Sehat) maupun ngeneng ngening, termasuk ketika ada krama adat yang terpapar COVID-19. Begitu juga mengatur pertemuan-pertemuan adat, pelaksanaan yadnya, hingga peran Satgas Gotong Royong.

“Itu nanti yang mengedukasi bagaimana harusnya dalam beryadnya itu menerapkan protokol. Paling penting adalah sanksinya,” imbuhnya.

Kartika menambahkan, sanksi yang diatur dalam perarem bersifat pembinaan. Sebab, masih banyak krama adat yang belum mengetahui dan tidak paham tentang penyebaran COVID-19 berikut penanganannya.

Baca juga:  Terendam di Proyek Drainase, Pemotor Tewas

Kalau ada yang tidak menerapkan protokol, misalnya menggelar yadnya tanpa mengatur jarak, nanti akan diberi pembinaan. Begitu juga di pasar-pasar, kalau ada yang tidak memakai masker maka akan dibina dan diberikan masker. “Kecuali memengkung sajan, baru kita melakukan sanksi seperti denda 1 kg beras. Itu kan tujuannya untuk efek jera,” jelasnya.

Menurut Kartika, sanksi 1 kg beras memang terjangkau dan tidak terlalu memberatkan. Tapi intinya adalah bagaimana krama desa adat bisa tertib di tengah pandemi COVID-19. (Rindra Devita/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *