DENPASAR, BALIPOST.com – Dhenis Rikza Maristiawan, pria berusia 26 tahun asal Malang, Jawa Timur, Selasa (30/6) dituntut pidana penjara selama 17 tahun. Dalam sidang secara virtual dari PN Denpasar, JPU I Ketut Sudiarta, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah tanpa hak melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I yang beratnya melebihi 5 gram.
Jaksa mengajukan perkara ini dengan barang bukti 21,32 gram netto sabu, 330 butir ekstasi seberat 92,61 gram netto dan 10 biji tablet kenyal warna merah muda seberat 6,41 gram netto.
Jaksa menjerat terdakwa dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. Selain dipidana 17 tahun, juga dituntut denda sebesar Rp 2 miliar subsider satu tahun penjara.
Terdakwa didampingi penasihat hukumnya dari Pos Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar lantas menjawab, dengan akan mengajukan pembelaan tertulis. Sebagaimana dalam dakwaan, Rikza Dhenis ditangkap petugas Polda Bali di depan Kampus Unud, Jalan Pulau Nias, Sanglah, Denpasar, 15 Maret 2020.
Saat digeledah, dari tangan terdakwa ditemukan satu paket plastik klip sabu yang disembunyikan di dalam bungkus rokok. Saat diinterogasi terdakwa mengaku masih menyimpan narkotik di kosnya, Jalan Neptunus, Dauh Puri Kauh, Denpasar Barat. Di sana polisi menemukan belasan paket sabu dan ratusan butir ekstasi dan pil lainnya. Total berat sabu yang ditemukan adalah 21,32 gram netto, tablet diduga ekstasi sebanyak 330 butir seberat 92,61 gram netto dan 10 biji tablet kenyal warna merah muda seberat 6,41 gram netto. (Miasa/Balipost)