Christian Stroh. (BP/asa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Kejaksaan Negeri Denpasar, Rabu (1/7) menerima pelimpahan tahap II kasus narkoba yang melibatkan bule asal Amerika Serikat, tersangka Christian Stroh (26). Kasipidum Kejari Denpasar, Wayan Eka Widanta, mengatakan bahwa pelimpahan berkas dan tersangka dilakukan secara virtual.

Setelah dilakukan pemeriksaan berkas, tahap II dirasa cukup dan tersangka yang diduga terlibat kasus narkoba kembali ditahan dan dititipkan di Polresta Denpasar. “Sementara di tahan selama 20 hari ke depan di Polresta Denpasar,” ucap Eka Widanta.

Baca juga:  BNNP Kukuhkan Relawan Antinarkoba Desa Batubulan

Lebih jauh dikatakan, bahwa untuk menyidangkan dalam pembuktian perkara ini, Kajari Denpasar menunjuk dua orang jaksa, yakni Cok Intan dan Juli. Sementara dalam berkas tahap II, disebutkan bahwa Christian tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman, atau membawa, mengirim, mengangkut, narkotika berupa kristal bening metamfetamina seberat 3,55 gram.
Tersangka ditangkap pada 1 Mei 2020 di Jalan Tukad Yeh Penet Gang Sagamona II No. 1, Renon, Denpasar.

Baca juga:  Tempat Dugem Dirazia, Ini Hasilnya

Informasi yang diterima, tersangka dalam kasus ini berperan sebagai kurir. Dia lama di Bali, karena di negaranya sedang mewabah COVID-19. Sehingga diduga kehabisan bekal, hingga dia bermain dengan narkoba.

Kini, lelaki kelahiran 25 September 1994 itu terancam lama balik ke negaranya karena ancaman hukuman sebagai kurir narkoba cukup tinggi di Indonesia. Dalam berkas, tersangka dijerat Pasal 112 ayat 1 dan 115 ayat 1 UU Narkotika Tahun 2009 tentang Narkotika. (Miasa/balipost)

Baca juga:  Sidang Tipiring, Dua Pelanggar Perda Sampah Mangkir
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *