Umat Hindu melakukan persembahyangan Saraswati, Sabtu (13/10/2018). (BP/dok)

DENPASAR, BALIPOST.com – Hari Suci Saraswati yang diperingati sebagai hari turunnya Ilmu Pengetahuan jatuh pada Sabtu, 4 Juli mendatang. Mengingat saat ini masih dalam masa tanggap darurat COVID-19, pelaksanaan persembahyangan Hari Suci Saraswati di Denpasar menerapkan sejumlah aturan.

Ketua Majelis Madya Desa Adat Kota Denpasar, Dr. A.A. Ketut Sudiana, Selasa (30/6) menjelaskan bahwa pelaksanaan persembahyangan Hari Suci Saraswati dipusatkan di Pura Agung Jagatnatha Denpasar. Namun demikian mengacu pada SE Menteri Agama Nomor : 15 Tahun 2020 tentang panduan penyelenggaraan kegiatan keagamaan di rumah ibadah dalam mewujudkan masyarakat produktif dan aman COVID-19, maka pelaksanaanya tidak melibatkan banyak orang.

Baca juga:  Data di eHAC Tak Bocor, Ini Penjelasan Kemenkes

“Secara upakara memang tetap seperti tahun sebelumnya, namun untuk pemedek kami batasi sesuai dengan protokol kesehatan yakni hanya sebanyak 30 orang,” jelasnya.

Selain itu, pengecekan suhu tubuh dan tempat cuci tangan juga sudah disediakan. Di pintu masuk akan disiagakan pecalang untuk mengecek penggunaan masker. “Masyarakat diharapkan maklum untuk kebaikan kita bersama,” ujar Sudiana

Pihaknya menjelaskan bahwa, selain pembatasan jumlah pemedek, perlengkapan selain upakara juga ditiadakan. Seperti halnya tabuh tetangguran, dan tari wali guna menghindari terjadinya kerumunan massa. “Jadi untuk penerapan social dan physical distancing maka piranti selain upakara ditiadakan, dan bagi masyarakat umum kami tidak melarang untuk bersembahyang, namun demikian akan dilaksanakan penerapan protokol kesehatan mulai dari pembatasam jumlah pemedek yang melaksanakan persembahyangan, kewajiban untuk menjaga jarak minimal 1,5 meter, menggunakan masker, serta penerapan PHBS di areal pura,” jelasnya.

Baca juga:  Disebut Persoalkan Kehadiran Koster di Rembug Desa, Ini Kata Sugawa Korry

Sudiana juga menekankan bahwa protokol kesehatan wajib dilaksanakan di seluruh pura atau tempat ibadah lainya. Mengingat pencegahan penyebaran COVID-19 saat ini merupakan tanggung jawab bersama. “Pura yang biasanya ramai pemedek juga wajib menerapkan protokol kesehatan, baik dengan pengecekan suhu tubuh, menggunakan masker, mencuci tangan, serta menjaga jarak minimal 5 meter, dan masyarakat diharapkan untuk maklum mengingat ini untuk kebaikan kita bersama di masa pandemi COVID-19 ini,” harapnya. (Asmara Putera/balipost)

Baca juga:  Dugaan Korupsi Bantuan Aci dan Sesajen, Tersangka Bantah Tuduhan
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *