SINGARAJA, BALIPOST.com – Penerapan Perda tentang Parkir Berlangganan dipertanyakan DPRD Buleleng. Mengingat, pemerintah daerah telah mengesahkan perda tersebut, namun fakta di lapangan justru tidak diterapkan. Jubir Fraksi Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) Gede Wisnaya Wisna mempertanyakan hal itu dalam pemandangan umum Fraksi Hanura Atas Ranperda Pertangungjawaban Pelaksanaan APBD Buleleng Tahun 2019 Selasa (1/7).
Sidang secara virtaul dipimpin Ketua Dewan Gede Supriatna bersama Wakil Ketua Gede Suradnya dan Ni Made Putri Nareni. Sementara eksekutif dipimpin Wakil Bupati dr. Nyoman Sutjidra, Sp.OG didampingi Sekab Buleleng Drs. Gede Suyasa M.Pd.
Gede Wisnaya Wisna mengatakan, parkir kendaraan merupakan satu sektor Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang berpotensi dalam menambah pemasukan untuk daerah. Hanya saja, Wisnaya Wisna menilai potensi ini perlu digenjot melalui kebijakan pemerintah daerah. Upaya ke arah itu sebenarnya sudah dilakukan melalui kebijakan pemerintah dengan menyusun regulasi yang dijadikan dasar hukum pengelolaan parkir kendaraan di daerah. Pemerintah dan DPRD juga menyusun Perda Parkir Berlangganan. Setelah perda dinyatakan berlaku, namun faktanya regulasi itu tidak diterapkan. “Pemerintah sudah membuat Perda Parkir Berlangganan dan ada kajian akademis. Pembahasan perda ini menghabiskan anggaran banyak, tetapi regulasi itu tidak diterapkan,” katanya.
Menurut politisi dua periode ini, parkir berlangganan ini sejatinya sangat efektif meningkatkan PAD dari sektor parkir. Selain itu, regulasi di nilai efektif mencegah kemungkinan terjadinya permainan oknum petugas parkir, sehingga dengan sendirinya mengurang potensi “kebocoran” pendapatan parkir.
Untuk itu, Wisnaya berharap pengelolaan parkir kedepannya mengikuti regulasi yang ada, sehingga potensi yang ada itu bisa terkelola dengan baik dan tidak menyalahi regulasi yang sudah berlaku. “Saya kira ini perlu penjelasan dari eksekutif, sehingga potensi PAD ini bisa terkelola baik dan tidak bertentangan dengan regulasi yang sudah dibuat,” jelasnya.
Menanggapi pertanyaan dewan itu, Sekab Buleleng Drs. Gede Suyasa, M.Pd. mengatakan, karena sudah ada dasar hukumnya, maka amanat regulasi itu wajib untuk diterapkan untuk mendasari kebijakan pemerintah dalam memungut parkir kendaraan. Hanya saja, pihaknya tidak menampik kalau Perda Parkir Berlangganan itu penerapannya belum optimal. Ini terjadi karena situasi di lapangan. Apalagi, kalau dipaksakan harus diterapkan saat ini di mana masih dalam pandemi COVID-19, sehingga penerapan parkir berlangganan itu sulit diwujudkan. “Kalau sekarang sepertinya sulit kita terapkan karena di tengah wabah Pandemi COVID-19. Kemudian sebelumnya memang belum maksimal, dan ini atas analisa di lapangan, dan nanti amanat regulasi itu akan kita terapkan seperti keinginan dewan,” jelasnya. (Mudiarta/Balipost)