Proses pemindahan narapidana A.A Krisna Andhika Putra ke Lapas Narkotika Bangli. (BP/Istimewa)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Polda Metro Jaya Jakarta dikabarkan telah menangkap sindikat penjualan ganja yang beratnya mencapai 24 Kilogram. Modus penjualan tersebut diduga mengunakan media website.

Dari penangkapan di Cawang itu, polisi mengembangkan hingga ke Bali. Dan informasi yang diterima, Rabu (1/7) yang diperiksa adalah terpidana 12 tahun dalam kasus narkoba, A.A Krisna Andhika Putra.

Kadivpas Kemenkumham Bali, Suprapto didampingi Humas Putu Surya Dharma, membenarkan bahwa A.A Krisna Andhika Putra diperiksa. “Pemeriksaan Krisna Andhika Putra sudah dilakukan 22 oleh penyidik Dit. Narkoba Polda Metro Jaya,” ucap Suprapto.

Baca juga:  Ini Alasannya, Pangdam Laksanakan Proyek "Massive Water and Farming"

Pemeriksaan yang dilakukan di Posbakum LP Kerobokan, kata dia, untuk mengetahui sejauh mana ikut dalam kasus penangkapan 24 kilogram ganja gorilla dan 7 liter liquid yang mengandung narkoba yang ditangkap di Cawang.

Setelah pemeriksaan, sambung Surya, A.A Krisna Andhika Putra sudah dipindahkan ke Lapas Narkotika Bangli. “Jadi atas instruksi Pak Kakanwil kepada Kalapas, yang bersangkutan dipindahkan ke Lapas Narkotika Bangli,” ucapnya. (Miasa/balipost)

Baca juga:  Hamil Delapan Bulan, Wanita 21 Tahun Diadili Kasus Narkoba
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *