TABANAN, BALIPOST.com – Koordinator Divisi Pengawasan, Humas dan Hubungan Antarlembaga Bawaslu Kabupaten Tabanan, I Ketut Narta, SE menegaskan Bawaslu Tabanan mengawasi dan mengawal tahapan pembentukan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) yang sedang dilakukan oleh KPU Tabanan. Pihaknya juga sudah meminta Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan (Panwaslu) Kecamatan dan Panitia Pengawas Kelurahan/Desa (PKK/D) untuk mencermati nama-nama PPDP yang sedang direkrut oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) di tingkat kelurahan/ Desa.
“Kami sudah minta jajaran Panwaslu Kecamatan dan Pengawas Pemilu Desa berkoordiasi dengan PPS dalam rekrutmen ini, berharap sebelum diumumkan PPS juga menyampaikan terlebih dahulu kepada Pengawas Pemilu Desa untuk dicermati,” ungkap Narta, Rabu (1/7).
Lanjut kata Narta, pihaknya sudah sewaktu-waktu melakukan koordinasi dengan Koordiv Pengawasan Pemilu Kecamatan, agar terus koordinasi dengan jajaran Pengawas Pemilu Desa di wilayahnya masing-masing.“Panwaslu Kecamatan dan Pengawas Pemilu Desa harus memahami apa saja yang menjadi bahan pengawasan sesuai surat edaran KPU RI Nomor 485/pp.04.2-sd/01/kpu/VI/2020,” sebutnya.
Seperti diketahui, pembentukan PPDP dilakukan PPS sejak 24 Juni hingga 14 Juli 2020 mendatang. KPU akan merekrut sebanyak 1.130 orang untuk menjadi PPDP dengan masa kerja satu bulan mulai 15 Juli sampai dengan 13 Agustus 2020.
Mereka akan bertugas untuk melakukan pencocokan dan penelitian pada tahapan pemutakhiran data pemilih. Narta menjelaskan, dalam proses ini, Pengawas Pemilu akan melakukan pengawasan pembentukan PPDP dengan memastikan bahwa PPDP dibentuk tepat waktu.
Kemudian PPDP tidak berasal dari pengurus/anggota partai politik serta berharap dalam perekerutanPPDP KPU Tabanan mempertimbangakan orang sudah minimal ada pengalaman dalam pemilu. “Jangan asal rekrut orang,” imbuhnya.
Pihaknya berharap semua PPDP yang terpilih nanti memiliki integritas. Ini juga sudah kami sampaikan ke Panwaslu Kecamatan dan diteruskan ke Pengawas Pemilu Desa agar memastikan bahwa tidak ada PPDP yang berasal dari anggota dan pengurus Parpol. “Bila dalam pembentukan PPDP tidak sesuai ketentuan, hasil pengawasan Pengawas Pemilu Desa yang dituangkan pada Formulir A maka Bawaslu Tabanan akan segera melakukan koordinasi dengan KPU Tabanan untuk menyampaikan perbaikan kepada KPU Tabanan,” tutup Narta. (Puspawati/balipost)