DENPASAR, BALIPOST.com – Majelis hakim pimpinan Kony Hartanto dalam sidang secara virtual, Kamis (2/7) menghukum dua orang pembunuh dengan pidana penjara 13 tahun penjara. Mereka adalah Seniks Simri Octavianus alias Seniks (25) dan Semi Adibu Oktavianus alias Semi (27).
Kedua terdakwa dinyatakan terbukti melakukan pembunuhan terhadap Abdi Arizi. Sebelumnya oleh jaksa Agus Pradnyana, terdakwa dituntut masing-masing selama 14 tahun penjara.
Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta dengan sengaja telah merampas nyawa orang lain. Mereka dijerat Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Aksi pembunuhan terjadi di mess gudang besi PT. Supra Bintang Utama, Jalan Muding Mundeh, Kerobokan, Kuta Utara, Badung, 1 Nopember 2019 sekitar pukul 23.00 Wita. Berawal ketika terdakwa Semi terlibat adu mulut karena kesalahpahaman dengan Andi Duro (belum diketahui keberadaannya). Saat itu terdakwa Semi menghubungi terdakwa Seniks untuk datang ke gudang besi tersebut.
Seniks datang dengan membawa parang yang dibawanya dari rumah dan langsung menuju lantai II. Saat itu, di lantai II, korban Abdi Arizi sedang menengahi pertengkaran antara Semi dan Andi Duro. Ketika Seniks tiba di lantai II, langsung menebas Abdi Arizi. Semi ikut memukul kepala Abdi Arizi dengan potongan besi.
Andi Duro dengan menggunakan pedang dibantu Sugianto alias Toing (saksi) yang menggunakan besi beton menyerang kedua terdakwa itu.
Saat penyerangan itu pedang Andi Duro terlepas, kemudian diambil oleh terdakwa Seniks dan berbalik menyerang Andi Duro dan Sugianto. Andi Duro dan Sugianto berhasil kabur.
Abdi Arizi yang masih bernafas kala itu sempat berjalan turun ke lantai I hendak menyelamatkan diri menuju kamarnya dengan kondisi kepala terluka dan mengeluarkan banyak darah. Namun naas, korban yang sempat mendapat perawatan akhirnya meninggal. (Miasa/Balipost)