I Ketut Sudikerta, saat menjalani persidangan. (BP/dok)

DENPASAR, BALIPOST.com – Secara reguler, masa penahanan mantan Wakil Gubernur Bali, I Ketut Sudikerta, berakhir 28 Juni 2020. Dan karena perkara dugaan penipuan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sekitar Rp 150 miliar masih di tingkat kasasi, Mahkamah Agung (MA) memperpanjang penahanan mantan petinggi Partai Golkar Bali itu.

MA memperpanjang masa penahanan Sudikerta selama 60 hari ke depan. Perpanjangan tersebut berdasarkan surat yang dikirim MA ke panitera PN Denpasar, Kamis (2/7) yang ditandangani Panitera Muda Pidana Khusus, Suharto tertanggal 29 Juni 2020.

Baca juga:  Kagama Siap Bantu Pemerintah Atasi Wabah Corona

Kasi Penkum dan Humas Kejati Bali, Luga A Harlianto menyatakan, sesuai peraturan, untuk masa penahanan yang ancaman hukumannya lebih dari 9 tahun bisa dilakukan perpanjangan tambahan 2×30 hari. Dalam perkara ini, Pengadilan Tinggi Denpasar memangkas hukuman I Ketut Sudikerta, menjadi enam tahun penjara dari putusan PN Denpasar yang memvonisnya 12 tahun penjara.

Saat itu, hakim PN Denpasar, pimpinan Esthar Oktavi menghukum Sudikerta 12 tahun. Di tingkat banding, hakim PT Denpasar yang diketuai I Nyoman Dika, dengan hakim anggota H Eka Budhi Prijanta dan Sutarto, mengubah putusan PN Denpasar.

Baca juga:  Ketut Subadra Pimpin Federasi Arung Jeram Bali

Sudikerta dihukum separonya, yakni pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp 500 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama empat bulan. (Miasa/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *