DENPASAR, BALIPOST.com – Di tengah pandemi COVID-19, Denpasar mengeluarkan Surat Edaran (SE) Walikota Nomor 434/572/DKIS/2020 tentang pembatasan jam operasional pusat perbelanjaan seperti mall, retail, pasar modern, pasar rakyat atau pasar tradisional. Dalam SE tersebut, semua usaha niaga diharuskan sudah tutup pukul 21.00 WITA.
Namun, hal ini ternyata masih saja dilanggar. Seperti terjadi di Kelurahan Tonja, Denpasar Utara saat dilakukan sidak pada Kamis (2/7). Lurah Tonja Ade Indahsari Putri saat dikonfirmasi, Jumat (3/7) mengatakan, sidak terhadap toko-toko maupun warung Pedagang Kaki Lima (PKL) di wilayah Kelurahan Tonja rutin diadakan pasca pandemi COVID-19 ini.
Pada Kamis malam, Tim Satgas Kelurahan dan Banjar di wilayah Kelurahan Tonja masih menemukan 6 toko yang beroperasi melewati batas jam. Rinciannya, 2 toko modern, 2 warung dan 2 PKL (martabak dan lalapan).
“Sidak ini memang secara rutin kami laksanakan bersama Tim Satgas yang terdiri dari Kelian Banjar, Linmas, Kaling, Pecalang Banjar dan Pecalang Desa, dengan tujuan untuk mengurangi kerumunan serta pencegahan penyebaran COVID-19 di wilayah Tonja,” ujarnya.
Kepada 6 toko yang masih kedapatan buka melewati batas jam ini, ia mengatakan pihaknya sudah memberi peringatan keras dan minta agar segera ditutup. “Jika masih ditemukan buka melewati batas jam pada hari berikutnya, maka akan disampaikan ke Gugus Tugas Kota atau ke Satpol PP untuk kenakan sanksi sesuai Perwali PKM dan juga bisa dikenakan sanksi oleh desa adat nantinya. Selain itu, Satgas kami juga rutin melaksanakan sidak masker dan protokol Kesehatan berniaga,” ungkapnya. (Asmara Putera/balipost)