Dewa Indra. (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Guna meringankan beban masyarakat untuk pajak kendaraan bermotor di tengah COVID-19, terdapat dua Peraturan Gubernur Bali yang dikeluarkan. Diharapkan, masyarakat bisa memanfaatkan ini.

Kedua peraturan ini yaitu, Peraturan Gubernur Bali No 12 Tahun 2020 tentang Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi Berupa Bunga dan Denda Terhadap Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan dan Peraturan Gubernur Bali Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pembebasan Pokok Dan/Atau Penghapusan Sanksi Administrasi Berupa Bunga Dan Denda Terhadap Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) kedua dan selanjutnya.

Menurut Sekretaris Daerah Provinsi Bali Dewa Made Indra, Jumat (3/7), hal ini sebagai salah satu bentuk respons Pemerintah Provinsi Bali terhadap situasi perekonomian masyarakat. Lebih jauh, Sekda Dewa Indra yang juga sebagai Ketua Tim Pembina Samsat Pemprov Bali menyampaikan kebijakan ini diambil karena berbagai fakta di lapangan menunjukkan penurunan tingkat pertumbuhan ekonomi Bali sebagai dampak dari COVID-19.

Baca juga:  Penurunan Tarif BBNKB I agar Bali Bisa Bersaing

Selain itu, banyak kendaraan yang beroperasi dan beraktivitas di Bali masih menggunakan plat luar Bali maupun kendaraan bernomor polisi Bali yang sudah beralih kepemilikan (mutasi) namun belum melakukan balik nama. Data di akhir 2019, terdapat sekitar 3.700 lebih kendaraan roda empat yang berplat luar Bali telah beroperasi di Bali lebih dari tiga bulan, baik itu mobil pribadi maupun kendaraan niaga.

Baca juga:  Korean Beauty Vlogger Visited the Nusa Dua Beach Hotel & Spa

“Banyak kendaraan yang sudah berganti kepemilikan ataupun memiliki nomor polisi dari luar Bali yang belum balik nama. Hal ini bukan karena masyarakat tidak disiplin tetapi juga karena faktor ekonomi. Untuk itu Pemprov Bali merespons dengan mengratiskan biaya balik nama, bukan hanya denda dan bunga yang dihapus tetapi biaya pokok juga dihapus, dan kebijakan penghapusan biaya pokok ini baru pertama kalinya dilakukan,” imbuhnya

Dewa Indra menambahkan dengan pembebasan biaya BBNKB kedua dan seterusnya diharapkan masyarakat yang masih memilki kendaraan yang belum balik nama segera datang ke kantor layanan samsat terdekat dari 6 Juli hingga 18 Desember 2020. “Hadirnya Pergub ini untuk memberi kemudahan dan juga meringankan beban masyarakat, khususnya di tengah perekonomian kita yang menurun akibat pandemi,” ujarnya.

Baca juga:  Jelang Akhir Relaksasi, Seratusan Ribu Kendaraan Bermotor Belum Bayar Pajak

Dewa Indra yang didampingi oleh Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Bali I Made Santha juga mengajak empat pilar yang ada di bawah pelayanan Samsat yaitu Pemprov Bali, Kepolisian, Jasa Raharja serta Bank BPD Bali bersinergi dan membangun komitmen bersama agar kebijakan ini berjalan efektif. (Rindra Devita/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *