Konsumen sedang memilih sayur di Pasar Kidul. (BP/dok)

BANGLI, BALIPOST.com – Adanya pungutan iuran listrik ke para pedagang lantai II Pasar Kidul menuai tanda tanya. Salah satu anggota DPRD Bangli, I Dewa Gede Suamba Adnyana,  mempertanyakan hal itu.

Ia mengatakan sepengetahuannya tidak ada regulasi yang mengatur pedagang harus membayar biaya pemakaian listrik. “Berdasarkan informasi yang saya dapatkan dari pedagang, selama ini ada pungutan iuran listrik seribu rupiah setiap hari kepada para pedagang. Yang memungut katanya oknum perorangan. Info pedagang, uang itu untuk fasilitas listrik,” ungkapnya, Jumat (3/7).

Menurutnya tidak semestinya pedagang dikenakan iuran pemakaian listrik. Sebab listrik merupakan bagian dari fasilitas pasar yang disediakan pemerintah.

Baca juga:  Agendakan Godok Belasan Ranperda, Nyatanya Sisa 4 Bulan Belum Ada Satupun Dibahas DPRD Bangli

Pedagang cukup membayar retribusi sebagaimana yang diatur dalam regulasi. Lebih lanjut, ia menyebutkan dari pengaduan pedagang, pungutan iuran listrik dilakukan setiap hari tanpa disertai pemberian bukti pembayaran.

Meski masing-masing pedagang dipunguti Rp 1.000 per hari, namun tidak semua pedagang mendapat fasilitas lampu satu-satu. Satu lampu yang dipasang bisa dipakai 5-8 orang pedagang. Tak hanya itu, jika ada lampu yang mati tidak langsung diganti oleh orang yang melakukan pungutan itu.

Selain soal pungutan iuran listrik, politisi PDIP yang Jumat pagi sempat turun ke Pasar Kidul juga menyoroti soal pengaturan pedagang di pasar setempat. Kata dia, sampai saat ini masih ada pedagang buah dan canang yang dibiarkan jualan di lantai bawah.

Baca juga:  Ini, 30 Anggota DPRD Bangli yang Ditetapkan

Padahal pemerintah telah mengelompokan pedagang buah di lantai II. “Kalau mau ditempatkan di atas (lantai II), ya semuanya harus ditempatkan di atas. Kenapa ada yang dikasi jualan di bawah, ada yang tidak. Kalau memang diberikan jualan di bawah ya semua harusnya dikasi jualan di bawah,” ujarnya.

Terkait adanya beberapa persoalan itu, Dewa Suamba mengaku pihaknya akan mengusulkan ke lembaga DPRD untuk memanggil pihak Disperindag Bangli guna rapat kerja. Pihaknya akan mempertanyakan terkait regulasi dan pengelolaan Pasar Kidul termasuk pasar tradisional lain yang dikelola pemerintah. “Sebenarnya saat awal menjabat saya sudah sempat menyoroti adanya pungutan listrik tersebut, tapi ternyata bisnis gelap ini masih berjalan. Dalam rapat nanti kami ingin dapat kejelasan soal pengelolaan listrik di pasar,” pungkasnya.

Baca juga:  Miras, Jamu Kuat dan Daging Ilegal Ditahan di Gilimanuk

Sementara itu, Kepala Disperindag Kabupaten Bangli I Wayan Gunawan dikonfirmasi sore kemarin mengaku tidak tahu soal adanya pungutan listrik terhadap pedagang tersebut. Dia menegaskan bahwa fasilitas litsrik yang disediakan di Pasar Kidul ditanggung pemerintah.

Pemkab selama ini tidak ada melakukan pungutan listrik ke pedagang. Terkait informasi itu, Gunawan mengaku akan menelusurinya kebenarannya untuk kemudian ditindaklanjuti. (Dayu Swasrina/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *