DENPASAR, BALIPOST.com – Kelurahan Sumerta menggiatkan sejumlah langkah antisipasi penyebaran COVID-19 di wilayahnya. Pada Jumat (3/7), Satgas Kelurahan Sumerta serta jajaran lingkungan/banjar setempat didampingi unsur Satpol PP Kota Denpasar menertibkan pedagang bermobil.
Mereka yang ditertibkan yang berjualan di trotoar seputaran Jl. Nusa Indah dan Jl. Pucuk, Kelurahan Sumerta. Lurah Sumerta, I Wayan Eka Apriana saat dikonfirmasi, mengatakan penertiban yang digiatkan oleh pihaknya ini, menyasar pedagang yang dengan sengaja menggunakan trotoar untuk berjualan serta mengganggu akses lalu lintas pengguna jalan.
“Dari hasil penertiban ini didapati 3 unit kendaraan (mobil) yang berjualan melanggar ketertiban umum. Pemilik kendaraan/pedagang tersebut sudah diinstruksikan untuk langsung mengangkut barang dagangannya kembali dan langsung meninggalkan lokasi serta diberi peringatan serta sepakat untuk tidak berjualan lagi di lokasi yang sama ataupun kawasan yang dilarang untuk berjualan secara ketentuan peraturan yang berlaku,” ungkap Eka Apriana.
Ia pun berharap keberlangsungan kegiatan ekonomi masyarakat bisa tetap berlangsung produktif, namun memperhatikan protokol kesehatan dan keamanan berniaga serta mematuhi ketentuan peraturan mengenai ketertiban umum di Kota Denpasar. “Jangan sampai mencari rezeki dengan melanggar aturan dengan merugikan masyarakat yang lainnya,” katanya. (Asmara Putera/balipost)