AA Gede Oka Wisnumurti. (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Polemik Rancangan Undang-undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) terus bergulir. Bahkan, mendapat perlawanan dari beberapa pihak dengan digelarnya demonstrasi besar-besaran yang berujung pada pembakaran bendera partai.

Pengamat kebijakan publik Dr. Drs. A.A. Gede Oka Wisnumurti, M.Si. mengatakan, dasar negara dan ideologi bangsa adalah Pancasila, sehingga apabila dituangkan dalam undang-undang membutuhkan pemikiran dan jiwa kenegarawanan. Apalagi, semua warga negara Indonesia sangat menjunjung tinggi Pancasila sebagai dasar negara, pandangan hidup bangsa dan ideologi negara. “Maka dalam implementasinya, Undang-Undang Dasar 1945 itu sudah jelas, tinggal bagaimana itu di-break down dalam bentuk aktivitas kegiatan dan proses sosialisasi dan internalisasi ideologi kepada masyarakat,’’ tandas tokoh Puri Siangan, Gianyar ini, Jumat (3/7).

Lebih lanjut dikatakan, UUD 1945 adalah hukum dasar yang tertinggi yang di dalamnya sudah menjabarkan ideologi Pancasila. Sehingga apabila kemudian ideologi ini di-break down menjadi sebuah undang-undang, tentu nantinya perlu dipikirkan secara matang. Baik dari sisi kontennya maupun konteksnya. “Karena kalau nanti undang-undang itu secara substansial justru mengandung nilai-nilai yang tidak sejalan dengan nilai-nilai Pancasila, ini kan bisa menjadi masalah,” tegas Wisnumurti.

Baca juga:  Pengembangan Karakter Pancasila Menuju Indonesia Maju

Dikatakan lebih jauh, sewaktu-waktu undang-undang juga bisa diganti, bisa diubah sesuai dengan jiwa zamannya pada saat undang-undang itu dibuat. Hal tersebut juga dipandang perlu mendapatkan perhatian yang sungguh-sungguh.

Namun, UUD 1945 sangat susah untuk diubah. Karena mengubah UUD 1945 harus melalui referendum dan itu pun tidak mungkin. ‘’Niatnya mungkin baik, ingin agar Pancasila itu diatur dalam undang-undang. Kemudian dalam undang-undang ini bisa diimplementasikan lebih riil, ada anggaran dan seterusnya,’’ kata Wisnumurti.

Baca juga:  Rehabilitasi Pecandu, BNN Gandeng Yayasan Asing

Ditegaskan, sesungguhnya dengan UUD 1945 sekalipun sudah sangat kuat. Baik dari isi, kedudukannya, dan dasar hukumnya lebih kuat dari sebuah undang-undang. “Dalam hal ini sesungguhnya perlu kita cermati bersama-sama dengan tetap berpegang pada jiwa kenegarawanan, jiwa kebangsaan dan jiwa Negara Kesatuan Republik Indonesia. Saya melihat itu bagus kalau hanya untuk memperkuat, dalam arti implementasinya karena ketika undang-undang dibuat pasti nanti akan ada kelembagaan yang mengatur, akan ada anggarannya, tetapi kalau sebenarnya dengan undang-undang dasar saja itu sudah sangat kuat,” tandasnya.

Yang terpenting, menurut Wisnumurti, adalah membentuk team work dengan benar-benar melibatkan semua pihak. Misalnya membuat laboratorium Pancasila yang ada dari pusat sampai daerah.

Baca juga:  Pancasila Mesti Dibumikan Lagi

Di laboratorium Pancasila itu berkumpulnya orang-orang yang memiliki jiwa kenegarawanan dari berbagai macam komponen tidak hanya dari birokrasi saja. Ada dari politisi, pengusaha, tokoh agama serta lainnya. ‘’Di sinilah kemudian kita bisa merancang atau mengemas bagaimana mengimplementasikan ideologi itu secara dinamis dan kontekstual,” papar dosen yang memiliki sertifikat untuk memberikan training of trainer di bidang Pancasila tersebut.

Dengan demikian, Pancasila sebagai ideologi selalu bisa menyesuaikan dengan situasi dan kondisi yang berkembang termasuk untuk generasi milenial, orang tua dan juga para sesepuh bangsa. “Jadi ini yang harus kita rancang dengan baik oleh mereka yang memiliki jiwa kenegarawanan, sehingga tidak ditarik ke wilayah-wilayah yang lebih sempit karena kita bicara ideologi,” pungkasnya. (Winatha/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *