Anggota Unit Lakalantas Polresta Denpasar diwajibkan mengenakan APD saat ke TKP. (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Pasien OTG COVID-19 terus meningkat dan kondisi ini sangat rawan bagi siapa saja, termasuk anggota Unit Lakalantas Satlantas Polresta Denpasar. Oleh karena itu, anggota Unit Laka harus menerapkan SOP saat olah TKP saat pandemi virus Corona.

Menurut Kanit Lakalantas Satlantas Polresta Denpasar Iptu Ni Luh Tiviasih, Minggu (5/7), anggotanya saat ke lapangan, baik itu mengevakuasi korban lakalantas atau olah TKP, harus mengenakan APD lengkap. Hal ini dilakukan sebagai langkah antisipasi terpapar COVID-19.

Baca juga:  Avanza Seruduk CR-V Sampai Ringsek

“Kita kan tidak tahu orang-orang yang terpapar. Lebih baik mencegahnya dengan mengenakan APD,” ujarnya.

Saat terjadi lakalantas, warga diimbau tidak mengambil tindakan sendiri. Lebih baik, menurut Iptu Tiviasih menelepon pihak terkait yaitu kepolisian dan BPBD Denpasar.

“Kami mengimbau kepada masyarakat agar saat melihat lakalantas agar sesegera mungkin melapor ke kepolisian agar mendapat penanganan sesusai prosedur saat pandemi COVID-19. Tentu kami bersinergi dengan BPBD Denpasar,” tegas Tiviasih.

Baca juga:  Lakalantas di Kerobokan, Polisi Berpangkat Iptu Meninggal

Untuk diketahui, kasus lakalantas dari Januari hingga Mei 2020 ada 211 kejadian. Dari kejadian tersebut korban meninggal dunia 38 orang, luka berat 18 orang dan luka ringan 195 orang. (Kerta Negara/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *