Gubernur Koster saat ritual pamahayu jagat di Pura Besakih, Minggu (5/7). (BP/nan)

AMLAPURA, BALIPOST.com – Gubernur Bali I Wayan Koster menghadiri pelaksanaan upacara pamahayu jagat di Pura Penataran Agung Besakih, Minggu (5/7). Ritual ini dilakukan bersamaan dengan Purnama untuk memohon keselamatan akan dilaksanakannya era baru mulai Kamis (9/7).

Dalam sambutannya, Gubernur Bali, I Wayan Koster mengatakan, upacara pamahayu jagat dilaksanakan ini merupakan bentuk rasa bhakti dan sukmaning manah atas anugerah Ida Sang Hyang Widhi Wasa sehingga penanganan COVID-19 di Provinsi Bali berjalan dengan baik. Kata dia, melalui upacara ini, pihaknya memohon izin dan restu, tuntunan, serta perlindungan kepada Ida Bhatara Bhatari untuk berkenan memberikan anugerahnya yang terbaik. “Pamahayu Jagat sebagai tanda alam sudah kembali normal sekaligus mohon perlindungan supaya kembali harmonis seperti sebelumnya,” ucapnya.

Baca juga:  Larangan Terbang Per 24 April hingga 1 Juni, Hari Ini Bandara Ngurah Rai Masih Ada "Flight"

Koster menambahkan, pihaknya berupaya dengan sebaik-baiknya dalam menangani COVyID-19 dan dalam waktu bersamaan melakukan aktivitas demi keberlangsungan kehidupan masyarakat. Aktivitas itu harus dilakukan secara bertahap, selektif, dan terbatas dengan melaksanakan protokol tatanan kehidupan era baru untuk masyarakat produktif dan aman dari COVID-19.

Ia menjelaskan ada tiga tahapan yang dilaksanakan. Pertama melaksanakan aktivitas secara terbatas dan selektif hanya untuk lingkup lokal masyarakat Bali, mulai 9 Juli 2020 yang bertepatan dengan hari baik. Untuk tahapan pertama ini, sesuai dengan arahan Gugus Tugas Nasional Percepatan Penanganan COVID-19, pelaksanaan tatanan era baru yang diizinkan adalah adat, agama, keuangan, perindustrian, perdagangan, logistik, transportasi, koperasi, UMKM, pasar tradisional, pasar modern, restauran dan warung, pertanian, perkebunan, kelautan/perikanan dan perternakan, jasa dan kontruksi.

Baca juga:  Kapolda Pimpin Sertijab Kapolresta Hingga Kapolres

Sementara untuk sektor pendidikan dan sektor pariwisata belum dibuka karena masih menunggu kebijakan dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.
⠀⠀⠀⠀⠀⠀⠀⠀⠀
Untuk tahap kedua, melaksanakan aktivitas secara lebih luas, termasuk sektor pariwisata. Namun hanya terbatas untuk wisatawan nusantara, mulai diberlakukan 31 Juli.

Dan tahapan ketiga, pembukaan sektor pariwisata, termasuk untuk wisatawan mancanegara akan diberlakukan mulai 11 September. Ini kurun waktu 42 hari dari tahap kedua pada 31 Juli.

Baca juga:  Tambahan Belasan Kematian hingga 500-an Warga Terinfeksi COVID-19 Dilaporkan Zona Merah Ini

“Kita berharap semua tahapan itu dapat berjalan dengan baik. Dan kita juga harap semua masyarakat dalam melaksanakan ketiga tahapan itu menerapkan protokol kesehatan tatanan kehidupan era baru secara tertib, disiplin dan penuh dengan rasa tanggung jawab. Mulai dari selalu memakai masker, menjaga jarak, rajin mencuci tangan, tidak berkerumun, berprilaku hidup bersih dan sehat serta menjaga daya tahan tubuh,” urai Koster. (Eka Parananda/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *