Fraksi Gerindra mempertanyakan adanya hibah ke 8 organisasi yang diberitakan berturut-turut selama 2 tahun. (BP/rin)

DENPASAR, BALIPOST.com – Total realisasi belanja hibah dalam APBD provinsi Bali tahun anggaran 2019 mencapai sebesar Rp 1,04 triliun. Fraksi Partai Gerindra DPRD Bali mempertanyakan adanya bantuan hibah uang yang diberikan secara berulang atau berturut-turut pada penerima yang sama.

Bantuan hibah itu disalurkan pada 2018 hingga 2019. “Terdapat 8 lembaga/organisasi kemasyarakatan menerima bantuan hibah uang secara berulang, berturut-turut pada tahun 2018 dan tahun 2019,” ujar Ketua Fraksi Gerindra DPRD Bali, I Ketut Juliarta saat membacakan pandangan umum Fraksi dalam Rapat Paripurna DPRD Bali, Senin (6/7).

Baca juga:  TNI Angkatan Laut Peduli dan Berbagi di Pulau Serangan

Menurut Juliarta, 8 penerima bantuan hibah uang itu yaitu 3 organisasi masyarakat di Buleleng, serta masing-masing 1 organisasi masyarakat di Bangli, Gianyar, Karangasem, Denpasar dan Tabanan. Pihaknya mempertanyakan mengapa bisa terjadi alokasi dana hibah berulang/berturut-turut pada kelompok sasaran yang sama.

Selain itu, dipertanyakan pula soal Gubernur yang menerbitkan NPHD pada kelompok sasaran yang tidak masuk dalam e-planning. Ini terkait ditemukannya pemberian hibah uang sejumlah 36 lembaga/organisasi kemasyarakatan yang tidak masuk dalam e-planning dengan nilai keseluruhan Rp 20,88 miliar. “Kemudian, ditemukan 4 unit pekerjaan fisik dikerjakan melewati tahun anggaran 2019 di 4 lembaga/organisasi masyarakat penerima hibah uang,” imbuhnya.

Baca juga:  Selain Pembakaran Resort, Polda Bidik Kasus Korupsi di Bugbug

Juliarta menambahkan, keempatnya berlokus di Kabupaten Gianyar. Padahal, SPJ telah disampaikan rampung 100 persen sebelum dan pada tanggal 10 Januari 2020, agar seolah-olah sesuai Peraturan Gubernur. Nilai Bukti Pengeluaran Belanja Hibah ini adalah Rp 602,73 juta pada tahun SPJ 2020, lebih tinggi dibandingkan SPJ Tahun 2019 yang hanya sebesar Rp 242,1 juta.

“Mengapa tidak dilakukan pemantauan terhadap pelaksanaan fisik di lapangan, agar tidak terjadi hibah uang dengan SPJ fiktif ditinjau dari aspek pelaksanaan fisik dan limit waktu pelaporan,” katanya.

Baca juga:  Seluruh Bali Berlakukan PPKM Level 4, Gubernur Koster Ungkap Alasan Kebijakannya

Ia berharap mendapat tanggapan/jawaban gubernur dalam Rapat Paripurna berikutnya. (Rindra Devita/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *