DENPASAR, BALIPOST.com – Keinginan jajaran DPRD Denpasar untuk membuat perda inisiatif sudah muncul sejak lama. Namun, beberapa kali kandas dan kali ini kembali dicoba. Perda inisiatif yang akan dirancang yakni tentang perlindungan lansia.
Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Baperda) DPRD Denpasar telah merancang perda ini dengan meminta tim ahli dan konsultan dari Unud untuk membuat draf naskah akademik dan rancangan perdanya. Ketua Baperda DPRD Denpasar A.A. Putu Gede Wibawa didampingi Wakil Ketua Baperda I Made Sukarmana yang ditemui usai rapat pembahasan awal ranperda inisiatif di ruang sidang DPRD, Senin (6/7), mengatakan, perda tentang perlindungan lansia ini akan menjadi inisiatif karena pihaknya melihat perlu ada regulasi yang jelas dalam penanganan lansia di Denpasar.
Secara umum apa yang dirancang ini sudah menjadi kesepakatan di Baperda untuk kemudian akan diajukan kepada pimpinan dewan. Langkah selanjutnya akan dilakukan pembentukan pansus untuk menggarap ranperda ini secara teknis. Paling tidak, ada tiga tahap yang harus dilakukan untuk merampungkan ranperda ini menjadi perda.
Sukarmana menambahkan, jumlah lansia di Denpasar cukup banyak sehingga perlu ada kepedulian dari pemerintah dalam memberikan perlindungan terhadap keberadaan lansia. Terlebih, tidak sedikit lansia yang telantar. “Dalam penanganan lansia seperti ini, pemerintah wajib untuk hadir di tengah-tengah mereka,” ujarnya.
Hal yang sama disampaikan anggota Baperda, Ketut Budiarta. Politisi asal Renon ini mengatakan, akibat berbagai kondisi di keluarga, tidak sedikit keberadaan lansia perlu penanganan serius.
Seperti kendala anak bekerja di luar daerah, atau kepentingan lain, sehingga orang tua yang sudah lansia harus tinggal sendiri di rumah. Kondisi seperti ini sudah banyak terjadi di masyarakat. Karena itu, sangat penting dirancang peraturan yang bisa dijadikan dasar bagi pemerinhtah untuk melakukan kebijakan terhadap lansia. (Asmara Putera/balipost)