Truk DLH terbengkalai. (BP/Par)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Dua unit mobil jenis truk dan pick up milik Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Badung dibiarkan begitu saja di sudut selatan Pusat Pemerintahan (Puspem) Badung. Mobil operasional berwarna hijau dengan pelat merah DK 8182 D dan DK 447 O itu dipenuhi dengan semak-semak dengan kondisi tak terawat.

Tak hanya itu, body kendaraan juga terlihat telah berkarat. Pada bagian kaca depan dan kaca jendela mengelilingi dinding mobil masih terlihat bagus. Hanya saja terlihat kusam ditumbuhi lumut. Namun demikian, pada badan kendaraan masih terlihat jelas tulisan DLHK Kab. Badung TH 1997.

Baca juga:  Kompensasi Ternak yang Mati Tunggu Pusat

Kabag Perlengkapan dan Perawatan (Perwat) Setda Badung Ida Ayu Indahgustari saat dikonfirmasi, Senin (6/7), mengatakan, dalam Kartu Identitas Barang (KIB) Setda Badung tidak tercantum kendaraan dengan pelat nomor tersebut. “Kendaraan dengan plat nomor itu tidak tercatat di KIB Setda,” ujarnya.

Menurutnya, jika tidak tercatat di KIB Sekda kemungkinan kendaraan tersebut diserahkan ke Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Badung. “Tidak tercatat di kami, mungkin karena diserahkan ke BPKAD Bidang aset untuk dihapuskan,” katanya.
Kabid Pengelolaan Aset Daerah BPKAD Kab Badung Nengah Nurjana mengatakan, dua unit kendaraan tersebut belum diserahkan ke BPKAD, sehingga kendaraan tersebut masih menjadi tanggung jawab DLHK Kabupaten Badung. “Kendaraan ini belum diserahkan ke BPKAD dan kewenangan serta tanggung jawab masih ada pada DLHK Badung,” ucapnya singkat.

Baca juga:  Sidang PS Kasus Penutupan Gang Sebelah Puspem Badung

Sementara itu, Sekretaris DLHK Badung Putu Ngurah Thomas Yuniarta saat dikonfirmasi mengatakan truk dan kendaraan pick-up milik DLHK Badung yang diparkir di sudut Puspem Badung mengalami kerusakan dan tidak layak jalan. “Truk itu sejak dari 2018 sudah tidak bisa beroperasi lagi dan awal 2019 sudah diusulkan ke BPKAD untuk dihapuskan dari aset DLHK,” ujarnya seraya menyebutkan pihaknya masih menunggu surat keputusan untuk penghapusan barang milik negara. (Parwata/balipost)

Baca juga:  Truk Sampah Berkarat di Lahan Puspem Badung
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *