Ketua Dewan (kanan) saat memimpin rapat paripurna DPRD Klungkung. (BP/Gik)

SEMARAPURA, BALIPOST.com – Lembaga DPRD Klungkung menggelar Rapat Paripurna di Ruang Sabha Nawa Natya Lantai III Gedung DPRD Klungkung, Senin (6/7). Rapat paripurna ini menindaklanjuti rekomendasi LHP BPK atas Laporan Keuangan Pemkab Klungkung tahun 2019. Dalam rapat paripurna kali ini, ada beberapa hal disoroti dewan. Salah satu yang paling menohok, adalah realisasi pemberian hibah kepada KUD.

Wakil Ketua DPRD Klungkung, Wayan Baru, menyampaikan seperti KUD Artha Wiguna Gelgel, seharusnya belum layak menerima hibah dalam APBD-P 2019. Ini karena telah melewati limit waktu pengajuan proposal lengkap. Padahal, sudah ditentukan paling lambat Mei 2019, untuk penganggaran APBD Perubahan 2019. Sementara, pemenuhan kriteria calon penerima hibahnya baru diterbitkan pada 2 Desember 2019. Ini jelas sudah sesungguhnya sudah terlambat.

Baca juga:  Pembentukan Tiga Badan Baru Disetujui MPR

Tidak hanya itu, dalam kasus lainnya, pengaturan ruang lingkup penggunaan hibah dalam NPHD, ternyata berbeda dengan rekomendasi usulan hibah. Padahal, pembuat rekomendasi dan pembuat NPHD adalah lembaga yang sama, yakni Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan. Persoalan ini terlihat pada KUD Jaya Werdi Takmung. KUD ini membeli mobil pick up L300, tetapi tidak tercantum dalam NPHD.

“Temuan lainnya, sisa dana hibah KUD Jaya Werdi Takmung dan KUD Artha Wiguna Gelgel masing-masing sebesar Rp 88,98 juta dan Rp 194,52 juta belum dipertanggungjawabkan hingga LHP BPK ini disusun. Ini berpotensi terjadi penyalahgunaan uang negara yang tidak sesuai ketentuan,” kata Baru.

Persoalan lainnya, juga terjadi pada KUD Panca Satya Dawan Klod. KUD ini menggunakan dana hibah untuk pembelian gabah. Namun tanggal pembeliannya melewati limit penyampaikan SPJ, yaitu tanggal 10 Januari sesuai ketentuan. Padahal, bukti pembayaran tertanggal 31 Desember 2019 sebesar Rp 306.005.100 atas nama penjual gabah. BPK tidak meyakini kewajaran atas pembelian gabah oleh KUD Panca Satya Dawan Klod dengan dana hibah senilai Rp 300 juta.

Baca juga:  KK Miskin Capai 300 Ribu Lebih, Bali Hanya Kebagian 76 Ribu STB

Realisasi hibah kepada 3 KUD ini, menurut Baru, bertentangan dengan beberapa Pasal Permendagri Nomor 123 Tahun 2018 tentang Perubahan Keempat Permendagri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari APBD juncto Peraturan Bupati Klungkung Nomor 12 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Klungkung Nomor 30 tahun 2016 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial.

Baca juga:  Puri Agung Singaraja

“Melihat realita ini, maka DPRD sependapat dengan isi rekomendasi BPK yang tertuang di dalam buku LHP nya. Segera tindaklanjuti semua isi rekomendasi ini paling lambat 60 hari setelah LHP diserahterimakan,” tegas politisi Partai Gerindra ini.

Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta seusai rapat paripurna menegaskan, semua rekomendasi BPK ini pasti akan ditindaklanjuti pemerintah daerah. Setiap catatan yang didapat dari BPK setiap tahun, digunakan untuk memperbaiki laporan keuangan dalam setiap pelaksanaan pemerintah daerah. Mengenai kekurangan volume pekerjaan di koperasi, menurutnya sudah diselesaikan oleh koperasi. Sisa dana hibah juga katanya sudah dilakukan pengembalian, sebelum hasil pemeriksaan BPK diterima pemkab. (Bagiarta/Balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *