Pemeriksaan dokumen rapid test yang wajib dipenuhi para pelaku perjalanan di Gilimanuk. (BP/olo)

NEGARA, BALIPOST.com – Pelaku perjalanan melalui Pelabuhan Gilimanuk baik masuk maupun keluar Bali masih wajib menyertakan surat keterangan hasil rapid test non-reaktif. Syarat rapid test ini harus dipenuhi seluruh pelaku perjalanan termasuk sopir dan kernet kendaraan barang dan angkutan umum. Sementara, untuk personel pemeriksaan yang ditempatkan di Gilimanuk sejak awal Juli ini berkurang dibandingkan pasca-Lebaran.

Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Jembrana, I Ketut Eko Susilo Artha Permana, Rabu (8/6), mengatakan, untuk pemeriksaan di Gilimanuk polanya masih seperti sebelumnya. Salah satu syarat wajib yang harus dibawa adalah surat kesehatan sehat bebas COVID-19 dibuktikan dengan hasil rapid test non-reaktif dan masih berlaku.
“Itu masih wajib dipenuhi semua pelaku perjalanan, baik yang masuk maupun keluar Bali. Sejak 1 Juli lalu ada pengurangan personel termasuk di kami, seiring dengan sudah mulainya kesadaran warga mentaati protokol kesehatan salah satunya rapid test itu,” ujar Eko yang saat ini menjabat Kepala Badan Kesbangpol Jembrana ini.

Baca juga:  Dari Transformasi Jabatan Struktural ke Fungsional hingga Palebon Cokorda Pemecutan

Meskipun ada pengurangan personel, menurutnya, pola pemeriksaan masih sama dengan saat pasca-Lebaran lalu. Untuk pintu masuk ke Bali, selain pos keluar Pelabuhan juga dilapisi dengan pos pemeriksaan di pertigaan Cekik. “Kalau pemeriksaan tidak ada berubah. Hanya memang ada personel dari kami yang sudah ditarik, karena juga para pelaku perjalanan sudah menyadari pentingnya menjaga kesehatan dan mengikuti protokol yang ditentukan,” tambahnya.

Baca juga:  Pembatasan Penyeberangan Jawa Bali Mulai Berlaku, Belum Ada Penumpukan

Sementara itu, Bupati Jembrana I Putu Artha ketika diwawancarai terkait persiapan Bali era baru atau new normal mengatakan, pemerintah daerah melalui OPD terkait tengah melakukan persiapan. OPD melalui arahan Sekda Jembrana, diarahkan untuk menyesuaikan sesuai SE Gubernur Bali tentang protokol tatanan kehidupan era baru yang meliputi sejumlah sektor yang dijabarkan dalam surat tersebut. “Masing-masing sektor ada protokol tatanan kehidupan era baru. Kita arahkan untuk mengikuti itu. Khusus untuk di Gilimanuk pintu masuk Bali, tetap kita mengikuti arahan provinsi,” terang Bupati Artha.

Baca juga:  Gubernur Janjikan Anggaran Minimal Rp 4 Miliar untuk PMI

Sedangkan di pemerintahan, menurut Bupati Artha, pada Senin mendatang para ASN di lingkup Pemkab Jembrana sudah mengenakan seragam ASN. Tidak lagi kemeja putih dan celana panjang yang sebelumnya diterapkan selama pandemi COVID-19. (Surya Dharma/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *