Satpol PP Buleleng melakukan pemantauan di salah satu toko modern terkait pembatasan jam operasional dalam mencegah penyebaran COVID-19. (BP/Istimewa)

SINGARAJA, BALIPOST.com – Kebijakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali yang menetapkan tatanan kehidupan kehidupan Bali era baru (New Normal) serentak Kamis (9/7), ditindaklanjuti oleh Pemkab Buleleng. Selain menindaklanjuti SE Gubernur Bali tentang Pemberlakuan Tatanan Kehidupan Bali era Baru Bidang Pariwisata, Buleleng juga menindaklanjuti kebijakan itu dengan evaluasi jam buka dunia usaha.

Menurut Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, Drs. Gede Suyasa, M.Pd, jam buka usaha yang dievaluasi berlaku untuk pasar tradisional, toko modern, supermarket, dan toko klontong. “Bupati Putu Agus Suradnyana (PAS) akan mengizinkan jam buka sektor Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di daerahnya dari pukul 05.00 WITA dan tutup pada 21.00 WITA setiap harinya,” jelasnya.

Baca juga:  Komitmen Melayani Pelanggannya Tanpa Batas Waktu, Astra Motor Rayakan HUT ke-50 Tahun

Dengan perpanjangan jam operasional itu, diharapkan laju perekonomian di Bali Utara dapat bergerak bertahap. Menyesuaikan dengan perkembangan penularan Virus Corona.

“Bapak Bupati akan mengevaluasi untuk jam buka sektor UMKM di daerah kita. Dan perpanjangan waktu ini kita berharap perekonomian bisa bergerak,” jelasnya.

Namun, ia menekankan, warga tetap disiplin melaksanakan protokol kesehatan dan memahami bahwa sejalan kebijakan new normal ini tidak sebagai kebebasan segalanya. “Mari waspada agar tidak tertular Virus Corona,” ajaknya. (Mudiarta/balipost)

Baca juga:  Bandara Ngurah Rai Dibuka untuk Perjalanan Internasional, Luhut Sebut Ini Syaratnya
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *