DENPASAR, BALIPOST.com – Koordinator Kehumasan Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) COVID-19 Badung, Senin (6/7) mengumumkan 2 pasien positif COVID-19 meninggal dunia. Salah satunya adalah laki-laki usia 30 tahun asal Muding, Kuta Utara-Badung.
Dalam pemberitaan, Selasa (7/7), pasien ini dinyatakan meninggal setelah dirawat di Rumah Sakit Umum (RSU) Surya Husadha Denpasar selama sebulan, lalu dirujuk ke RSUP Sanglah. Namun, sebenarnya pasien ini hanya dirawat selama 9 hari sebelum dinyatakan meninggal di RSU Surya Husadha Denpasar.
“Pasien ini (laki-laki 30 tahun asal Muding-red) masuk di RS Surya Husada pada 23 Juni, lalu meninggalnya tanggal 1 Juli. Jadi, pasien ini kami rawat hanya 9 hari sebelum dinyatakan meninggal dunia. Bukan sebulan. Dan meninggalnya di RSU Surya Husadha, bukan di RSUP Sanglah,” tegas Manajer Medis RSU Surya Husadha Denpasar, dr. I Ketut Gede Wirantaja dalam klarifikasinya, Kamis (9/7).
Dijelaskan, pasien awalnya dirawat di RSU Surya Husadha karena sakit TBC. Namun, untuk memastikannya pihak RSU Surya Husadha melakukan rapid test terhadap pasien.
Hasil rapid test awal nonreaktif COVID-19. Namun, dalam perawatan kondisi pasien tidak membaik. Untuk memastikan kondisi pasien, pada 1 Juli (sebelum meninggal) diambil bahan swab pasien untuk dicek PCR. Sehingga, pada saat dinyatakan meninggal dunia, pasien belum diketahui positif COVID-19.
Kendati demikian, penanganan jenazah pasien tetap menggunakan protokol kesehatan COVID-19. Jenazah lalu dititip di kamar jenasah RSUP Sanglah, agar tidak ditangani salah oleh keluarga.
Sembari menunggu hasil swab pasien. “Hasil swab pasien baru keluar tanggal 3 Juli. Pasien dinyatakan positif COVID-19. Setelah itu, baru kita informasikan ke RSUP Sanglah dan ke keluarga pasien, agar prosesi jenazah ditangani sesuai protokol kesehatan COVID-19,” tandasnya. (Winatha/balipost)