YOGYAKARTA, BALIPOST.com – Pemerintah Kota Yogyakarta mengeluarkan Peraturan Walikota terkait Pencegahan dan Pengendalian COVID-19. Dalam Perwali No. 51 Tahun 2020 ini, ada sejumlah sanksi bagi warga yang tidak menggunakan masker di tempat umum.

Menurut Wakil Wali Kota Yogyakarta, Heroe Poerwadi, sanksinya mulai dari teguran, sanksi sosial membersihkan fasilitas umum, hingga denda Rp 100 ribu.

Perwali ini mulai disosialisasi dan diinformasikan melalui situs resmi media sosial Humas Jogja. Di sana dimuat sejumlah sanksi bagi pelanggar atau warga yang mengabaikan penggunaan masker di tempat umum.

Baca juga:  Disambut Gembira, Pembukaan Pariwisata dengan Prokes Ketat

Dikatakan melalui Perwali ini, Pemkot Yogyakarta ingin mmberikan kesadaran masyarakat pentingnya menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah. Perwali ini secara teknis penegakannya akan dilakukan oleh Satpol PP.

Pemerintah, lanjutnya, kini terus menambah jumlah petugas di tempat-tempat umum untuk memantau sejauh mana tingkat kedisiplinan masyarakat dalam menjalankan protokol kesehetan COVID-19, termasuk penggunaan masker.

Langkah ini dilakukan sebagai upaya memutus mata rantai penyebaran virus corona di tengah masyarakat menjelang diberlakukannnya tatanan normal baru. (Hari Atmaja/Jogja TV)

Baca juga:  Amerika Serikat Berlakukan Sanksi Tahap Pertama Untuk Rusia
BAGIKAN

2 KOMENTAR

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *