DENPASAR, BALIPOST.com – Majelis hakim yang dipimpin I G.N. Putra Atmaja menyampaikan beberapa pertimbangan hukum sebelum ketok palu atas perkara 5.977 butir pil ekstasi, Kamis (9/7). Dan dalam sidang secara virtual, kedua terdakwa yakni I Gede Komang Darma Astika (35) dan I Nyoman Nata alias Koming Klaci (34) dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana narkotika.
Oleh majelis hakim, terdakwa Astika divonis pidana penjara selama 15 tahun, denda Rp 1 miliar subsider tiga bulan kurungan. Hukuman berbeda diterima rekannya, Nyoman Nata yang dihukum 17 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar, subsider 3 bulan.
Vonis itu lebih ringan dari tuntutan jaksa. Jaksa Penuntut Umum, I Made Lovi Pusnawan sebelumnya meminta majelis hakim yang menyidangkan perkara ini menghukum terdakwa masing-masing selama 18 tahun penjara. Terdakwa disebut melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Beberapa pertimbangan tim kuasa hukum tidak diterima oleh majelis hakim seperti bahwa terdakwa tidak bisa baca sejak kecil. Namun hakim mengabaikan dengan dalih bahwa terdakwa bisa SMS dan punya buku tabungan. Beberapa pertimbangan lain juga tidak diterima hakim.
Atas putusan itu, terdakwa yang didampingi kuasa hukumnya, Putu Parama Adhi Wibawa, dkk., menyatakan pikir-pikir. Begitu juga JPU Lovi Pusnawan.
Sebagaimana dalam surat dakwaan jaksa, terdakwa ditangkap di JNE Sanur, setelah beberapa saat mengambil paket yang ternyata isinya ekstasi. Paket itu rencananya ditujukan ke alamat atas nama penerima Nyoman Artana (fiktif).
Diketahuinya ada ribuan ekstasi, setelah petugas mencurigai barang yang terdeteksi X-ray di Kargo Bandara Internasional Supadio Pontianak Avsek, pada 23 Oktober 2019 lalu. Petugas kepolisian lalu melakukan delivery kontrol atau pengawasan hingga paket itu sampai di Bali.
Pada 24 Oktober dilakukan penangkapan I Gede Komang Darma Astika dan I Nyoman Nata pukul 22.25 Wita di areal parkir JNE di Jalan Danau Poso, Sanur, Denpasar Selatan. Polisi juga menyita ribuan butir pil ekstasi dari terdakwa. (Miasa/balipost)