DENPASAR, BALIPOST.com – Tahapan penerapan tatanan kehidupan era baru (new normal) di Provinsi Bali telah dimulai, Kamis (9/7). Aktivitas sejumlah fasilitas umum dan beberapa objek wisata mulai dibuka untuk masyatakat lokal Bali dengan tetap mengedepankan protokol kesehatan COVID-19 era baru.
Bersamaan dengan itu, Gubernur Bali Wayan Koster bersama Bendesa Agung Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi Bali dan Sekda Provinsi Bali menyerahkan Pararem Desa Adat tentang Pengaturan Pencegahan dan Pengendalian Gering Agung COVID-19 kpada 1.493 Desa Adat di Bali. Pararem diserahkan secara simbolis kepada Bendesa Madya Kabupaten/Kota se-Bali di Gedung Gajah, Jayasabha, Kamis (9/7).
Gubernur Koster, mengatakan bahwa salah satu lembaga yang paling penting dalam menentukan keberhasilan tahapan pertama penerapan tatanan kehidupan new normal adalah Desa Adat. Sebab, peran Desa Adat dengan membentuk Satgas Gotong Royong Pencegahan dan Penanganan COVID-19 berbasis Desa Adat telah mampu mencegah penyebaran COVID-19 di masing-masing Desa Adat dengan baik.
Bahkan, telah mendapat pengakuan dari berbagai pihak. Oleh karena itu, dalam tahapan pertama penerapan tatanan kehidupan new normal ini, Desa Adat di Bali di dorong untuk membuat Pararem Desa Adat tentang Pengaturan Pencegahan dan Pengendalian Gering Agung COVID-19.
Hal ini dilakukan karena Desa Adat dengan pararemnya di yakini akan memiliki kekuatan dan ikatan secara sekala dan niskala yang kuat dengan krama desa adatnya. Sehingga dengan pararem ini, kedisiplinan krama desa adat untuk mematuhi protokol tatanan kesehatan COVID-19 era new normal dilaksanakan.
Harapannya, selama tahapan pertama penerapan tatanan kehidupan new normal tidak ada penambahan kasus positif COVID-19 di wewidangan desa adat di Bali. Bahkan, bagi desa adat yang kramanya tidak ada yang terjangkit COVID-19 dihimbau agar tidak ada yang terinfeksi COVID-19.
Bagi Desa Adat yang kramanya ada yang terjangkit COVID-19 diminta untuk terus bekerja keras untuk bisa manstabilkan dan mengendalikan penuh agar tidak ada lagi penambahan kasus positif COVID-19 di wilayah tersebut. Bahkan, yang sudah terpapar COVID-19 bisa disembuhkan yang dibantu dengan pengobatan tradisional Bali.
“Kalau semua desa adat di Bali bisa melakukn upaya seperti itu, itu berarti masyarakatnya sebagian besar telah secara disiplin melaksanakan protokol tatanan kesehatan COVID-19 era baru dengan baik. Sehingga, COVID-19 ini kita bisa tangani dengan baik dan aktivitas masyarakat mulai bisa kita jalankan dengan normal kembali,” ujar Gubernur Koster.
Untuk mengefektifkan pelaksanaan pararem ini, seluruh desa adat di Bali akan diberikan penambahan dana sebesar Rp 50 juta khusus untuk biaya operasional penanganan Covid-19 di desa adat. Dana ini diberikan untuk memotivasi, mendorong dan meningkatkan semangat Satgas Gotong Royong Desa Adat.
“Saya kira ini akan menjadi suatu langkah yang penting dan percontohan yang baik bagi kita semua, bahwa Desa Adat betul-betul memiliki kemampuan untuk menjalankan tugas-tugas yang tengah menjadi permasalahan yang dihadapi oleh pemerintah kita di Indonesia ini,” pungkasnya. (Winatha/balipost)