Putu Parwata. (BP/Dokumen)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Wakil rakyat di DPRD Badung akhirnya angkat bicara menyikapi isu pemotongan 50 persen gaji pegawai kontrak di lingkungan Pemkab Badung. Legislator meminta rencana tersebut dibatalkan.

Menurut Ketua DPRD Badung I Putu Parwata saat ditemui di Gedung Dewan, Kamis (9/7), pihaknya sudah mendengar adanya pesan berantai terkait wacana hasil rapat Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Badung. Yakni  tentang pemotongan gaji kontrak 6 bulan ke depan dibayarkan 50 persen, Perdin luar dan dalam daerah di semua PD dinolkan, honor tim nol semua dari yang terealisasi, Perdin DPRD dipotong 50 persen dari Pagu, semua santunan dipotong 50 persen,  staf ahli dipotong 50 persen dan kelompok ahli 50 persen dan lainnya.

Baca juga:  Badung akan Kawinkan FPB dengan Job Fair

Karena itu, pihaknya meminta pemerintah agar tidak mengutak-atik gaji pegawai kontrak yang merupakan bagian dari masyarakat kecil. Sebaliknya, mempersilahkan apabila sejumlah santunan kepada masyarakat dan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) berstatus PNS disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah. “Kami mendengar adanya isu simulasi gaji pegawai kontrak akan dipotong 50 persen, kami usulkan kepada pemerintah pertama gaji pegawai kontrak tidak usah ada pemotongan,” ujarnya.

Parwata mengaku sangat prihatin jika nafkah yang biasa diterima pegawai kontrak harus dikurangi. Bahkan, jika itu terjadi pendapatan yang akan diterima pegawai kontrak akan jauh di bawah kabupaten lainnya. “Kasian kalau pegawai kontrak dapat gaji Rp 2,5 juta dipotong 50 persen kan cuma sejuta. Rendah sekali. Jadi kami minta jangan dipotong,” ujarnya.

Baca juga:  Ini Upaya, Gojek Tingkatkan Kompetensi Keamanan Digital Mitra UMKM

Terkait TPP pegawai yang juga diisukan ikut dipotong, politisi PDI Perjuangan ini menegaskan bahwa TPP bukanlah gaji tapi adalah beban kerja yang didapat dari pekerjaannya. “Kalau TPP itu bukan gaji. Itu tunjangan penghasilan berdasarkan beban kerja,” jelasnya.

Dia memahami saat pandemi COVID-19 ini, beban kerja pegawai Badung sangat jauh berkurang, sehingga dapat dimaklumi apabila pemerintah melakukan penyesuaian. Terlebih, pendapatan daerah tidak sesuai dengan target yang ditentukan.

Pun demikian, pihaknya tetap mengusulkan agar TPP tetap dibayar namun dipotong 50 persen. “Dari tiga bulan yang belum terbayarkan. Kalau pemerintah belum bisa maksimal (bayar TPP, red), kami usul tetap dibayar dua kali namun dipotong 50 persen. Yang penting ada kepastian dulu, sehingga tidak ada polemik,” tegasnya.

Baca juga:  Suhu Tubuh Peserta Sidang Paripurna DPRD Badung Dicek

Sejauh ini Sekretaris DPC PDIP Badung ini menyebut pegawai resah lantaran pemerintah belum memberikan kepastian terkait pembayaran ini. “Sekali lagi beri kepastian, biar tidak ada kegalauan di pegawai. Karena toh dipotong 50 persen dan dibayar dua kali pun masih logis karena beban kerja tidak banyak,” paparnya.

Ia menyebut TPP pegawai Badung yang belum terbayar adalah untuk tiga bulan. Yakni April, Mei dan Juni 2020. (Parwata/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *