PM Australia, Scott Morrison (tengah). (BP/AFP)

SYDNEY, BALIPOST.com – Australia akan memotong jumlah warga negaranya yang diizinkan pulang dari luar negeri sebanyak 50 persen dari sebelumnya. Hal ini dilakukan seiring memburuknya wabah COVID-19 di Melbourne, kota kedua terbesar di Australia.

Dikutip dari AFP, Jumat (10/9), Australia mengumumkan pada Senin akan mulai membatasi warga negaranya maupun pemilik kartu penduduk permanen yang pulang setiap harinya. Jumlah yang diizinkan, kata Perdana Menteri Australia, Scott Morrison, mencapai 4.000 orang dari sebelumnya 8.000 orang per hari.

Baca juga:  Soal Penundaan Penyebaran Nyamuk Wolbachia, Ini Kata Pj Gubernur Bali

Pengumuman ini dibuat setelah adanya laporan dari pemerintah Victoria yang melaporkan kasus baru sebanyak 288 orang, mayoritas ada di ibukota negara bagian itu, Melbourne.

Sekitar 5 juta penduduk di Melbourne diperintahkan untuk melakukan karantina selama 6 minggu dimulai kemarin dalam upaya untuk mencegah meluasnya penyebaran wabah COVID-19. Di sejumlah wilayah, penyebaran virus ini sudah berhasil dilakukan berminggu-minggu lalu.

Pejabat bidang kesehatan mengatakan diperlukan waktu beberapa minggu untuk mengetahui apakah pemberlakuan karantina di Melbourne efektif atau tidak.

Baca juga:  Tambahan Korban Jiwa COVID-19 Hari Ini Seluruhnya dari Zona Merah

Australia menutup perbatasan internasionalnya namun tetap mengizinkan kembalinya para warga negara dan pemilik kartu penduduk permanen pada akhir Maret seiring meningkatnya kasus COVID-19. Seluruh pelaku perjalanan luar negeri harus menjalani karantina.

Morrisson mengatakan pembatasan warga negara yang pulang akan terus diberlakukan sampai epidemi di Melbourne bisa diatasi. (Diah Dewi/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *