Seorang warga dan anjingnya sedang duduk di taman yang berlokasi di Roma, Italia, pada 3 Mei 2020. (BP/AFP)

ROMA, BALIPOST.com – Italia pada Kamis (9/7) melarang masuknya warga dari sejumlah negara karena dianggap memiliki risiko tinggi penularan COVID-19. Ada 13 negara yang warganya dilarang masuk ke Italia, dikutip dari AFP.

Ketigabelas negara itu adalah Armenia, Bahrain, Bangladesh, Bosnia, Brazil, Chile, Republik Dominika, Kuwait, Macedonia Utara, Moldova, Oman, Panama dan Peru. Keputusan itu ditandatangani Kementerian Kesehatan dan Kementerian Luar Negeri, Dalam Negeri, dan Perhubungan.

Baca juga:  Segini Penambahan Kasus Baru Positif Covid-19 di Karangasem Selama Dua Hari

“Di seluruh dunia, pandemi ini telah memasuki tahapan yang lebih akut,” kata Menteri Kesehatan Italia, Roberto Speranza.

Ia pun mengatakan tidak bisa menyianyiakan pengorbranan warga Italia dalam beberapa bulan terakhir.

Italia merupakan negara pertama terdampak COVID-19 setelah virus ini merebak di China pada akhir tahun lalu. Hampir 35 ribu orang meninggal karena virus ini di Italia. Kumulatif kasusnya mencapai 242 ribua orang.

Baca juga:  Tambahan Kasus COVID-19 dan Korban Jiwa Melandai

Penyebaran virus ini telah melambat dengan 12 kematian baru dilaporkan pada Kamis, turun dari jumlah kasus kematian sehari sebelumnya yang mencapai 15 orang.

Brasil saat ini menderita korban jiwa terbanyak setelah Amerika Serikat. Jumlah kasus kematiannya mencapai 68 ribu, menurut hitungan AFP. (Diah Dewi/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *