Suasana rapat paripurna di DPRD Bangli Jumat (10/7). (BP/Ina)

BANGLI, BALIPOST.com – DPRD Bangli Jumat (10/7) kembali menggelar rapat paripurna terkait rancangan peraturan daerah (ranperda) pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2019. Dalam rapat itu sejumlah fraksi di dewan menyoroti soal temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas laporan keuangan Pemkab Bangli tahun 2019.

Rapat yang beragendakan penyampaian pemandangan umum fraksi-fraksi dipimpin Ketua DPRD Bangli I Wayan Diar. Dari eksekutif, hadir Sekda Bangli Ida Bagus Giri Putra.

Fraksi Golkar dalam pemandangan umumnya menilai banyaknya kekeliruan dan atau lebih pembayaran yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan alasan tidak mengetahui adanya aturan tersebut, mencerminkan lemahnya tingkat informasi yang responsive dari para pelaksana kegiatan di masing-masing OPD. Dicontohkan, kelebihan pembayaran TKI (tunjangan komunikasi intensif), tunjangan reses, dana operasional pimpinan pada secretariat. “Hendaknya hal tersebut tidak terjadi dan jangan sampai terulang lagi pada tahun-tahun mendatang,” kata Ketua Fraksi Golkar I Nengah Darsana yang dalam rapat kemarin juga selaku pembicara pemandangan umum bersama fraksi-fraksi DPRD Bangli.

Baca juga:  Lansia Hilang Seharian, Ditemukan Tewas di Dasar Jurang

Disampaikan juga bahwa opini wajar tanpa pengecualian (WTP) yang diberikan BPK RI sebenarnya sebuah penghargaan atau motifasi untuk mampu mengelola anggaran yang lebih baik. Golkar berharap predikat tersebut tidak berubah ke arah yang lebih rendah. “Ini penting dilakukan karena melihat masih banyaknya kekurangan dan kelemahan pada LPJ tahun 2019. Khususnya menyangkut teknis dan kepatuhan terhadap regulasi yang ada,” ujar Darsana.

Sementara itu, Fraksi Demokrat pada rapat paripurna kemarin menyoroti sejumlah temuan BPK yang ‘berulang tahun’. Demokrat mempertanyakan langkah-langkah yang diambil oleh Pemkab Bangli.

Baca juga:  Bangli akan Rancang Pemberian Kredit Pertanian

Fraksi PDIP dalam pemandangan umum frksinya meminta penjelasan eksekutif soal masih lemahnya sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang dilakukan oleh beberapa entitas di lingkungan Pemkab Bangli sebagaimana laporan hasil pemeriksaan BPK. Sedangkan Fraksi Restorasi Hati Nurani mengharapkan agar predikat WTP dapat memberikan output dan outcome yaitu tercapainya kesejahteraan masyarakat Bangli secara merata.

Menanggapi pemandangan umum yang disampaikan fraksi Golkar, Sekda Ida Bagus Giri Putra mengakui bahwa pihaknya harus lebih responsive dan koordinatif tergadap perubahan peraturan perundangan yang berlaku serta meningkatkan SDM ASN baik di bidang teknologi informasi maupun mengikuti sosialisasi peraturan perundangan yang dilaksanakan Pemerintah Pusat.

Menjawab pemandangan umum fraksi Demokrat, Giri Putra menjelaskan terkait pajak PBB dan P2 dan BPHTB akan dibangun aplikasi data base wajib pajak. Untuk pengelolaan pajak air tanah akan dipasang watermeter. Hal itu sudah direncanakan pada APBD 2020 tetapi direfocusing untuk anggaran covid. “Sedangkan untuk belanja barang yang diserahkan ke masyarakat pada Dinas PUPR kami perintahkan untuk lebih cermat pada penganggaran belanja sehingga tidak terjadi lagi salah oengganggara maupun salah merealisasikan,” kata pejabat asal Geria Bukit, Bangli itu.

Baca juga:  Ngamuk, Warga Jerman Ngaku Ditinggal Pacarnya

Mengenai kelemahan sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana yang disoroti Fraksi PDIP, Giri Putra mengatakan bahwa pihaknya telah memerintahkan semua OPD untuk bekerja cermat dan cerdas mempedomani temuan-temuan yag terjadi. Sehingga tidak ada lagi temuan yang berulang tahun. (Dayu Rina/Balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *