Pelaku
Ilustrasi. (BP/dok)

DENPASAR, BALIPOST.com – Tidak kapok ditangkap karena kasus narkoba, I Kadek Rusdi (35) yang merupakan narapidana Lapas Karangasem, Kamis (9/7) dihukum pidana penjara selama 12 tahun. Itu artinya dia akan lebih lama berdiam di dalam lapas, yang merupakan lembaga pembinaan pemasyarakatan.

Terdakwa asal Gianyar ini sebelumnya menjalani masa penahanan delapan tahun penjara dari tahun 2018 lalu terkait kasus narkotika. Majelis hakim pimpinan I Ketut Kimiarsa, menyatakan terdakwa bersalah mengendalikan, mengontrol peredaran narkotik jenis sabu-sabu dari dalam lapas.

Baca juga:  Karena Ini, Anggota Ormas Digerebek

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan, terdakwa Rusdi telah terbukti bersalah bermufakat jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotik dengan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli menerima, menjadi perantara jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotik golongan I bukan tanaman jenis sabu sebanyak 9 plastik klip dengan berat keseluruhan 54,83 gram netto.

Hakim menjerat terdakwa dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotik. Selain dihukum 12 tahun, I Kadek Rusdi juga didenda Rp 2 miliar subsider satu tahun penjara. Atas putusan itu, terdakwa didampingi penasehat hukumnya menyatakan menerima.

Baca juga:  Kemasan Narkoba Mirip Produk Makanan, Warga Diminta Lebih Waspada

JPU I Putu Sugiawan yang sebelumnya mengajukan tuntutan pidana penjara selama 14 tahun terhadap terdakwa. Terdakwa ditangkap petugas BNNP Bali berawal dari penangkapan tiga orang pengedar sabu lainnya. Yaitu Rika Yuliana alias Riri, Retno Puwaningsih, I Gede Darmawan alias Lenong dan I Gede Agus Edi Mahayana (berkas terpisah) di Jalan Cempaka Permai Selatan, Penamparan, Padangsambian, Denpasar, pada 11 Januari 2020 sekitar pukul 15.30 Wita. (Miasa/Balipost)

Baca juga:  Jangan Latah Ajukan LO
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *