SURABAYA, BALIPOST.com – Berbagai upaya menekan angka penyebaran COVID-19 terus dilakukan Pemkot Surabaya. Salah satunya, menggelar razia protokol kesehatan bagi penggguna jalan.

Dalam razia tersebut, didapati sejumlah pengguna jalan yang masih enggan mamakai masker. Petugas langsung memberikan sanksi berupa penyitaan KTP para pelanggar protokol kesehatan tersebut.

Razia protokol kesehatan ini digelar di Jalan Raya Taman Bungkul. Dalam razia ini, didapati puluhan pengguna jalan yang tidak menggunakan masker dan terkesan mengabaikan kesehatan dirinya dan orang lain. Puluhan pengendara yang diketahui tidak memakai masker oleh petugas langsung dihentikan.

Baca juga:  29 ASN Pemprov Jatim Positif COVID-19, Terbanyak dari Dinas Ini

Menurut Kabid Pengawasan Dishub Kota Surabaya, Tunjung Iswandaru, bagi mereka yang kedapatan tidak menggunakan masker, KTP akan disita selama 14 hari. Sedangkan penumpang angkutan kota yang tidak menggunakan masker akan langsung diturunkan dari angkot dan juga disita KTP-nya.

Razia protokol kesehatan ini akan terus dilakukan di seluruh jalan-jalan di Kota Surabaya. Hal ini dimaksudkan agar warga Kota Surabaya yang sedang keluar rumah dan berkendara di jalan mempunyai kesadaran tinggi dan disiplin dalam menjaga kesehatan dirinya dengan menggunakan masker. (Feri Saputra/Surabaya TV)

Baca juga:  Dibuka Kembali, Pendaftaran Uji Coba Gratis Kereta Cepat
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *