Salah satu barang bukti kasus pencurian diamankan di Polsek Abiansemal. (BP/Istimewa)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Kasus pencurian terjadi di Warung Pradnyan, Banjar Kedampal, Desa Abiansemal Dauh Yeh Cani, Kecamatan Abiansemal, Badung, Sabtu (11/7). Pelakunya, Ni Kadek Ayu Juniati (34) ditangkap saat beraksi di TKP.

Saat diinterogasi petugas Polsek Abiansemal, pelaku mengaku beraksi di tiga TKP. Caranya dengan menyamar jadi sales makanan dan perawatan tubuh.

Kapolsek Abiansemal Kompol I Made Suparta, Minggu (12/7) menyampaikan, pukul 10.00 Wita Tim Opsnal Polsek Abiansemal dipimpin Plt Kanitreskrim Iptu I Wayan Widastra patroli di seputaran Abiansemal. Saat tiba di TKP, pemilik warung Ni Ketut Artini Erawati (50) memberi tahu bahwa ada pencurian dilakukan pelaku.

Baca juga:  Pencuri di Sejumlah TKP Diringkus

“Anggota kami langsung ke TKP. Saat diinterogasi pelaku mengakui perbuatannya,” ungkapnya.

Kepada petugas, pelaku mengaku tinggal di wilayah Desa Kapal, Kecamatan Mengwi, Badung ini mengatakan beraksi di tiga tempat. Sedangkan di warung milik korban pelaku beraksi sebanyak lima kali.

Aksi pertama dia mencuri tiga slop rokok seharga Rp 340 ribu. Sedangkan aksi kedua mengambil dua slop rokok seharga Rp 450 ribu.

Baca juga:  Pro Jokowi Tanding Futsal

Aksi ketiga pelaku mengambil empat slop rokok seharga Rp 560 ribu. Saat beraksi keempat kalinya pelaku mengambil satu slop rokok seharga Rp 140 ribu dan aksi terakhir dia mencuri satu slop rokok seharga Rp 200 ribu.

Modusnya pelaku mangaku sebagai sales dan mengambil rokok saat pura-pura mengatur barang-barang pajangan di warung korban. “Pelaku mengaku beraksi di Toko Nuansa ABS dan Toko Putri Blahkiuh. Sasarannya sama yaitu rokok,” kata Kompol Suparta.

Baca juga:  Tips Jitu Hindarkan Motor dari Pencurian

Terkait pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan barang bukti satu slop rokok, satu HP, tas, dan sepeda motor. (Kerta Negara/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *