DENPASAR, BALIPOST.com – Tatanan era baru di Bali dimulai sejak Kamis (9/7). Sejumlah objek wisata dibuka, meskipun dibayangi jumlah warga terpapar COVID-19 terus bertambah.
Oleh karena itu kepolisian terjun ke objek wisata untuk mengimbau pengunjung disiplin menerapkan protokol kesehatan (prokes). Seperti disampaikan Kapolsek Denpasar Selatan (Densel) Kompol Nyoman Wirajaya, Minggu (12/7).
Ia mengatakan semua fasilitas dan objek wisata boleh dibuka dan prokes COVID-19 harus diterapkan. “Sepertinya objek di wilayah kami masih sepi pengunjung,” tegasnya.
Tugas polisi sejak dimulainya kehidupan era baru ini, kata mantan Kapolsek Kuta ini, yaitu tetap memberikan pelayanan masyarakat dengan baik. Juga memperbanyak memberikan penyuluhan-penyuluhan dalam rangka meningkatan edukasi masyarkat tentang maksud new normal tersebut.
“Patroli kami tingkatkan ke kawasan-kawasan yang potensi banyak dikunjungi orang dalam rangka mencegah kriminaltas dan pengawasan prokes. Kami tetap berkomitmen melayani masyarakat demi menjaga kondusifitas wilayah menjelang Pilkada Serentak,” ujar perwira melati satu dikenal ramah ini.
Sedangkan Kabag Ops Polresta Denpasar Kompol Gede Putu Putra Astawa mengatakan, pihaknya melakukan pengawasan di pasar-pasar, objek wisata dan kegiatan masyarakat di lapangan, termasuk di swalayan. “Kami mengerahkan personel untuk mengawasi dan mencegah transmisi lokal COVID-19,” tegasnya.
Apakah ada pembatasan aktivitas masyarakat? “Sampai saat ini aktivitas masyarakat dibatasi oleh penerapan protokol kesehatan, tapi tetap mendukung aktivitas perekonomian masyarakat. Oleh karena itu tempat perbelanjaan dibuka normal,” tegas mantan Kabag Ops Polres Tabanan ini.
Saat rapat dengan Gugus Tugas, menurut mantan Kapolsek Abiansemal ini, pejabat Pemkot Denpasar memerintahkan masing-masing OPD bergerak mencegah transmisi lokal virus Corona. “Pantai sudah dibuka walau hanya untuk wisatawan lokal sesuai surat edaran Gubernur Bali. Untuk tempat hiburan malam belum dibuka. Jika ada yang melanggarnya, kami hanya bisa menegur. Terkait sanksi nanti diatur di pararem desa adat masing-masing,” ungkapnya. (Kerta Negara/balipost)