SEMARAPURA, BALIPOST.com – Jaksa Agung RI Sanitiar Burhanuddin dalam kunjungannya ke Bali, sempat ke Kabupaten Klungkung, Sabtu (11/7). Dia melihat dari dekat kondisi rumah megah Puri Cempaka, yang merupakan aset rampasan negara dari kasus korupsi pengadaan tanah, gratifikasi dan TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang) yang melibatkan mantan Bupati Klungkung Wayan Candra.
Pada kesempatan itu, Bupati Klungkung Nyoman Suwirta menggunakan momen tersebut, untuk mempertegas permohonannya menjadikan tempat ini sebagai Kantor Dinas Kebudayaan Klungkung. “Surat permohonan sudah dilayangkan kepada pihak kejaksaan. Tadi juga saya sampaikan langsung kepada Bapak Jaksa Agung RI. Kami akan ikuti proses. Semoga nanti permohonan kami tidak ada halangan,” kata Bupati Suwirta, usai mendampingi kunjungan Jaksa Agung Burhanuddin di lokasi aset rampasan tersebut, di Jalan Bypass Prof. I.B Mantra, Desa Gunaksa, Kecamatan Dawan.
Saat bertatap muka dengan Jaksa Agung RI, Bupati Suwirta mengaku permohonannya itu mendapat lampu hijau langsung dari Jaksa Agung. Agar aset rampasan ini segera bisa dihibahkan kepada pemerintah daerah.
Bahkan, kata Suwirta, Jaksa Agung sudah memberi mandat kepada salah satu Jaksa Agung Muda untuk segera memproses permohonannya itu. Tidak hanya dengan Jaksa Agung, dengan Kejati Bali dan Kejari Klungkung juga sudah disampaikan perihal permohonannya ini.
Selanjutnya, pihaknya mengaku akan kembali berkoordinasi dengan Kejari Klungkung. Sebelum permohonannya dikabulkan untuk menjadikan aset rampasan ini sebagai Kantor Dinas Kebudayaan, Bupati Suwirta mengaku dalam waktu dekat akan meminta izin Kejari Klungkung untuk memanfaatkan Puri Cempaka menjadi rumah singgah bagi para tenaga medis.
Sehingga pemerintah daerah tidak perlu lagi mengeluarkan biaya untuk sewa tempat atau kamar bagi mereka sebagai rumah singgah, selama dalam penanganan pasien COVID-19.
Kalau ini bisa direalisasikan, pihaknya mengaku akan segera menugaskan dinas terkait untuk melakukan perawatan kecil, agar tempatnya menjadi semakin layak.
Rumah megah Puri Cempaka ini menjadi salah satu aset berharga mantan Bupati Klungkung Wayan Candra, dari 51 aset yang dirampas negara dan siap di lelang. Aset ini dirampas pada awal tahun 2019. Proses lelang harus dilakukan bertahap, karena jumlahnya banyak dan ada beberapa persoalan yang harus diselesaikan lebih dulu, khususnya pada aset tanah.
Sebelumnya, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung tahun 2016, mantan Bupati Candra di vonis pidana kurungan 18 tahun, dan denda Rp 10 miliar dengan subsider kurungan 1 tahun 9 bulan. Selain itu, mantan Bupati Klungkung dua periode asal Desa Pikat, Kecamatan Dawan ini, juga diharuskan membayar uang pengganti sebesar Rp 42 miliar dan puluhan aset yang menjadi barang bukti di sita untuk negara.
Kasus TPPU, membuatnya harus mempertanggungjawabkan seluruh perbuatannya di balik jeruji besi dan harta serta asetnya dirampas oleh negara. (Bagiarta/balipost)
tempat yg leteh, tdk ber-taksu, kemungkinan pembawa sial, maka harus dibongkar saja.