Anggota Ditpolairud Polda Bali mengamankan 36 ekor penyu hijau. (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Meskipun polisi menggerebek penadah penyu di wilayah Kuta Selatan, penyelundupan satwa dilindungi ini masih terjadi. Pada Sabtu (11/7) Tim Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Bali telah menangkap tujuh orang dan 36 ekor penyu hijau di perairan Serangan, Denpasar Selatan.

Penyelundupan penyu tersebut menggunakan perahu dengan nakhoda Muhalim. Saat diinterogasi, pelaku mengaku penyu tersebut ditangkap di perairan Kerajakan.

Setelah berhasil menangkap puluhan penyu tersebut, rencananya diserahkan kepada Muhayat di Serangan.
Polisi langsung membawa pelaku dan barang satu perahu bermesin temple 3 unit 15 PK serta 36 ekor penyu hijau ke Kantor Ditpolairud Polda Bali, Pelabuhan Benoa.

Baca juga:  Diduga Terlibat Mafia Tanah, Oknum Notaris Ditahan

Selanjutnya dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.

Menurut Direktur Polairud Polda Bali, Kombes Pol. Toni Ariadi Effendi, Minggu (12/7) saat dikonfirmasi membenarkan adanya pengungkapan kasus tersebut. Dalam kasus ini pelaku melanggar Pasal 21 ayat 2 huruf(a) jo Pasal 40 ayat 4 Undang-undang No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Ia mengatakan perbuatan seperti ini tidak bisa dibiarkan karena dapat merusak ekosistem dan kelangsungan hidup satwa-satwa yang dilindungi. “Makanya (pelaku) kami tangkap,” tegas Kombes Toni.

Baca juga:  Kasus Penembakan WN Turki, Pelakunya Disebut Sudah Ditangkap

Selanjutnya 36 ekor Penyu tersebut akan ditangkarkan dulu dan dititipkan di BKSDA Denpasar. Setelah itu akan dilepasliarkan kembali. Sedangkan tujuh pelaku sedang diproses dan dikembangan lagi kasusnya. (Kerta Negara/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *