Ilustrasi. (BP/dok)

TABANAN, BALIPOST.com – Tim opsnal Satreskrim Polres Tabanan berhasil mengamankan Roni Afandi alias Roni, pelaku pencurian dengan kekerasan yang terjadi di jalan tanjakan jadi menuju Alas Kedaton Banjar anyar, Kediri, Tabanan, pada Rabu (24/6). Pelaku berhasil diringkus bersama dengan sejumlah barang bukti pada Sabtu (11/7).

Dari informasi yang dihimpun, pelaku berusia 24 tahun asal Jember dan tinggal Kost di banjar Sema, Kediri, Tabanan ini melancarkan aksinya pada Rabu (24/6). Dimana sekitar pukul 10.30 wita, korban bernama Kadek Eka Seri Susanti bersama anaknya hendak menuju BRI Kediri untuk menarik uang. Saat melintas di tanjakan Banjar Jadi menuju Alas Kedaton Banjar Jadi, Desa Banjar Anyar, Kediri, korban di pepet oleh pelaku yang langsung mengambil dompet yang berada di bagasi depan motor sebelah kanan hingga menyebabkan korban terjatuh, dan pelaku langsung kabur. Dibantu oleh sejumlah saksi yang melihat kejadian tersebut, korban pun kemudian melaporkan kejadian yang menimpanya.

Baca juga:  Kembali, Umat Hindu Diminta "Nyejer" Pejati

Berdasarkan laporan tersebut, jajaran reskrim kemudian melakukan penyelidikan dan mengintrogasi korban serta melakukan olah TKP. Dimana di TKP ditemukan Plat Nopol P 5761 GR yang di duga milik pelaku, kemudian team melakukan identifikasi nomor kendaraan tersebut yang benar mengarah ke pelaku. Selanjutnya team berkordinasi dengan ASDP Gilimanuk, dari pihak ASDP menyatakan sepeda motor tersebut belum menyeberang ke pulau Jawa. Kemudian team mencari keberadaan pelaku di wilkum Polda Bali dan berhasil mengamankan pelaku saat menjemput istrinya. Kemudian pelaku dan barang bukti di amankan ke Polres Tabanan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Adapun barang bukti yang diamankan yakni 1 ( satu ) unit sepeda motor, 1 ( Satu ) plat Nopol P 5761 GR, 1 ( Satu ) HP merek Oppo Joe15 warna Hitam, 1 ( Satu ) lembar nota pembayaran cicilan TV dan 1 (Satu) dompet warna coklat.

Baca juga:  Oknum Anggota Ormas Perkosa Pemilik Laundry

Kasat Reskrim Polres Tabanan AKP I Made Pramasetia, S.H., S.I.K., M.H.,seijin Kapolres Tabanan AKBP Mariochristy P.S Siregar saat dikonfirmasi membenarkan keberhasilan jajarannya menangkap pelaku pencurian kekerasan yang terjadi bulan Juni lalu di wilayah kecamatan Marga. Dari pengakuan tersangka uang hasil curiannya tersebut digunakan untuk membayar cicilan sepeda motor. Kini tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, dan dikenakan pasal 365 dengan ancaman 9 tahun pidana. (Puspawati/Balipost)

Baca juga:  Karena Ini, Narkoba Senilai Rp 2 Miliar Dimusnahkan
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *