MANGUPURA, BALIPOST.com – Sejak beberapa bulan terakhir seorang bule asal Rusia tinggal di taman sekitar Bandara I Gusti Ngurah Rai. Pria bernama Minnubaev alias Marat ini pun pada Senin (13/7) diamankan Satpol PP Kabupaten Badung.
Menurut Danru Satpol PP Kecamatan Kuta, Nengah Wika, Marat dibawa menuju Pos Satpol PP Kecamatan Kuta. Dikatakan Wika, dari penutuannya, Marat terpaksa tinggal menggelandang akibat kehabisan bekal.
Untuk memenuhi kebutuhan makan dan minum, yang bersangkutan katanya ada yang memberi. Temuan tersebut juga mendapat atensi dari security bandara yang kebetulan melintas di lokasi. “Di lokasi juga saya lihat ada beberapa botol air, nasi, dan roti,” katanya.
Dikatakan, saat itu, petugas dari Imigrasi juga ikut hadir di lokasi. Namun yang dilakukan petugas Imigrasi hanyalah pengecekan dokumen keimigrasian semata. “Katanya paspornya masih berlaku. Jadi setelah saya lakukan pembicaraan dengan pihak Imigrasi, disepakati untuk kami bawa ke sini terlebih dahulu (Pos Satpol PP Kuta),” terangnya.
Sementara, Kasatpol PP Badung IGAK Suryanegara yang kemudian datang ke Kuta mengatakan akan membuatkan LK (Laporan Kejadian). LK ini kata dia sebagai dasar pihak Imigrasi untuk menindaklanjuti. “Setelah saya lihat paspornya, yang bersangkutan masuk Indonesia melalui Dumai (Riau) pada tanggal 16 Maret 2020,” jelasnya.
Suryanegara mengatakan sebelumnya Marat juga sempat ke Malaysia, Kamboja, dan Tiongkok. “Yang pasti bule bersangkutan telah melanggar Perda Badung Nomor 7 Tahun 2016 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat,” tegasnya. (Yudi Karnaedi/balipost)