Seorang pria ditangkap karena dugaan mencabuli anak tirinya yang masih di bawah umur. (BP/Dokumen)

DENPASAR, BALIPOST.com – Tim Satreskrim Polresta Denpasar kembali mengungkap kasus pencabulan anak di bawah umur berstatus pelajar. Pelakunya berinisial AA (54) dan ditangkap di Jalan Cipinang Cempedak, Jakarta Timur, Minggu (12/7).

Pelaku kabur ke Jakarta setelah cabuli anak tirinya, SB (13) beralamat di Jalan Resimuka Barat, Denpasar Barat. Informasi diperoleh pada Senin (13/7), kasus ini dilaporkan ibu korban ke Polresta Denpasar.

Kronologisnya, pada Jumat (26/7), korban cerita ke ibunya bahwa berulang kali dicabuli oleh bapak tirinya. Bahkan korban dicabuli sejak 26 Mei hingga 16 Juni 2020. “Pelaku melakukan saat melakukan aksinya dengan cara kekerasan maupun ancaman kekerasan. Untuk memuluskan korban dijanjikan dibelikan laptop dan handphone,” kata sumber.

Baca juga:  Batasi Mobilitas Warga, Pemeriksaan Suket Digencarkan

Akibat perbuatan ayah tirinya itu, korban mengalami trauma dan sakit pada kemaluannya.
Setelah menerima laporan itu, Tim Resmob dan PPA Satreskrim Polresta dipimpin Kanit I Iptu Made Putra Yudhistira melakukan penyelidikan.

Setelah melakukan pelacakan, pelaku terdeteksi sembunyi di Jakarta Timur. Polisi langsung berangkat ke sana dan melakukan penangkapan pelaku di salah satu rumah, Jalan Cipinang Cempedak, Jakarta Timur, Minggu pukul 23.00 Wita. “Pelaku ditangkap tanpa perlawanan. Saat diinterogasi dia mengaku semua perbuatannya itu. Selanjutnya pelaku dibawa ke Bali,” ujarnya.

Baca juga:  Buronan Kasus Korupsi Dana APM Tabanan Ditangkap Kejati NTB

Kasatreskrim Polresta Denpasar Kompol Dewa Gede Putu Anom Danujaya belum bisa dikonfirmasi terkait pengungkapan kasus tersebut. (Kerta Negara/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *