DENPASAR, BALIPOST.com – Sopir freelance asal Sumba, Yosua Karel Dida Thalo (30), Selasa (14/7), dituntut pidana penjara selama 10 tahun. Jaksa Penuntut Umum, Made Santiawan dalam sidang secara virtual menyatakan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yakni, tanpa hak dan melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I.
Terdakwa oleh jaksa dari Kejari Denpasar ini dijerat Pasal 111 ayat 1 dan Pasal 112 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Selain dituntut pidana penjara selama 10 tahun, Yosua juga dituntut membayar denda Rp 800 juta, subsider tiga bulan penjara.
Diuraikan Santiawan, terdakwa Yosua ditangkap pada 10 April 2020 di Jalan Tukad Badung XVIII, Denpasar. Awalnya, jajaran Polresta Denpasar mendapat informasi bahwa sering ada orang yang diduga terlibat narkoba baik ganja maupun sabu-sabu di berada kawasan tersebut.
Polisi kemudian menangkap Yosua, dilanjutkan melakukan penggeledahan di kamarnya di sebuah rumah di Jalan Tukad Badung XVIII. Dari penggeledahan tersebut, barang bukti yang diamankan petugas yakni sabu-sabu sebanyak 0,37 gram dan ganja sebanyak 622,5 gram. Terdakwa mengaku, ia mendapatkan barang itu dari seseorang bernama Dinar yang sekarang masuk DPO. (Miasa/balipost)