Lahan yang dikeruk dan disinyalir merupakan penggalian ilegal dan distop Satpol PP Jembrana. (BP/Olo)

NEGARA, BALIPOST.com – Aktivitas pengerukan dan pengeluaran material tanah di Banjar Munduk Kendung, Desa Berangbang dihentikan Satpol PP Jembrana. Dari pengecekan petugas yang dipimpin Kepala Satpol PP Jembrana, Made Leo Agus Jawa itu diketahui memang tanpa ijin yang ditentukan.

Aktivitas pengerukan lahan ini diketahui sudah berjalan sejak sepekan terakhir. Dari informasi tanah yang dikeruk itu di angkut ke tempat lain di wilayah Desa Budeng. “Kita sarankan untuk mengurus ijin dulu. Di Kabupaten juga ada beberapa yang perlu dipenuhi,” ujar mantan Camat Jembrana ini.

Baca juga:  Rencana Pembangunan SMAN di Kawasan Kokar Dikhawatirkan Picu Kegaduhan Sosbud

Saat didatangi pihak pemilik tidak ada di lokasi dan hanya pengelola saja. Satpol PP menurutnya juga sudah meminta agar pemilik lahan mendatangi ke Kantor Satpol PP untuk diarahkan melengkapi pengurusan ijin. Selain menggunakan alat berat untuk mengeruk, lalu lalang kendaraan pengangkut melintasi antardesa di wilayah tersebut. Di jalan menuju sekitar lokasi juga kondisinya sudah rusak dan beberapa ditambal menggunakan tanah. Disamping itu, jalan yang dilintasi merupakan wilayah yang sedang menjalani karantina wilayah.

Baca juga:  Hari Ini, Dua Kabupaten Nihil Tambahan Kasus COVID-19 Baru dan Pasien Sembuh

Perbekel Berangbang, I Gusti Putu Supradnyana dikonfirmasi Selasa (14/7)membenarkan adanya aktivitas tersebut. Ke desa pihak pemilik awalnya meminta permakluman ke desa untuk mengerahkan alat berat dan penataan lahan. Tidak ada pemindahan tanah keluar areal lahan tersebut. Namun belakangan pihak pemilik lahan menyusul permohonan permakluman bahwa memang ada pemindahan material keluar desa. Untuk menguruk atau menutup kolam tambak. “Sudah dimintakan itu menyusul permakluman itu. Tetapi kami meminta juga agar pengurusan ijin itu juga harus dipenuhi. Dan itu bukan ranah kami,” terang Supradnyana.

Baca juga:  Satpol PP Terus Awasi Penerapan Prokes Cegah Covid-19

Sementara itu dari permakluman itu, menurutnya juga disepakati agar pemilik lahan untuk menguruk jalan yang sudah rusak dan dilalui truk-truk pengangkut. (Surya Dharma/Balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *