DENPASAR, BALIPOST.com – Dua orang mantan kepala lingkungan, yakni mantan Kepala Lingkungan Sasih, Gilimanuk, terdakwa Tumari (43) dan mantan Kepala Lingkungan Gilimanuk, terdakwa Ni Luh Sridani, Selasa (14/7) masing-masing dituntut pidana penjara selama satu tahun dan tiga bulan.
Jaksa dari Kejari Jembrana di hadapan majelis hakim pimpinan Esthar Oktavi, dalam sidang secara virtual menyatakan kedua terdakwa terbukti bersalah dan melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI No. 31 tahun 1999 tentang Tipikor, sebagaimana yang telah diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No. 31 tahun 1999 tentang Tipikor, Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana Jo Pasal 64 ayat 1 KUHPidana.
Masih dalam sidang secara virtual, terdakwa yang merupakan terdakwa kelima dan ke enam dalam perkara korupsi santunan dana kematian di Kabupaten Jembrana itu, dalam surat tuntutan tidak dicantumkan soal pengembalian akibat merugian keuangan negara. Pasalnya terdakwa sebelum masuk ke pengadilan sudah mengembalikan kerugian keuangan negara dimaksud.
Sebelumnya dalam dakwaan, disebut berdasarkan Perbup Jembrana No. 1 Tahun 2014, tertanggal 2 Januari, santunan kematian adalah santunan dari Pemerintah Jembrana kepada setiap penduduk yang memiliki KTP Jembrana, yang dinyatakan meninggal dunia. Dana santunan diberikan Rp 1,5 juta. Di tahun anggaran 2015 bulan Januari berdasarkan Dokumen Pelaksana Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA SKDP) di Dinas Kesejahteraan Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jembrana mendapatkan dana untuk santunan kematian sebesar Rp 2.160.000.000., dan di bulan Agustus menjadi Rp 3.735.000.000.,
Atas Perbup itulah masyarakat atau ahli waris mengajukan permohonan jika ada sana keluarga meninggal. Namun, seiring perjalanan, ada oknum, termasuk PNS (sudah divonis) mengajukan permohonan santunan kematian fiktif agar dapat bantuan dari Pemda Jembrana. Selain itu, warga yang sudah meninggal dimohonkan lagi santunan kematian yang nilainnya Rp 1,5 juta tadi. (Miasa/Balipost)