DENPASAR, BALIPOST.com – Dua orang pelaku skimming atau kejahatan elektronik perbankan, asal Filipina, Selasa (14/7) divonis masing-masing dengan pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan (1,5 tahun) dalam sidang di PN Denpasar.
Mereka adalah Yzobel Antonio Tagle Almeida (34) dan Adrian Delos Santos Ambayec (25). Selain pidana penjara selama 1,5 tahun, oleh majelis hakim pimpinan Dewa Budi Watsara, terdakwa juga dihukum membayar denda masing-masing Rp 10 juta, subsider 3 bulan penjara.
Atas putusan itu, baik terdakwa maupun jaksa, sama-sama menyatakan menerima. Vonis itu sedikit lebih rendah dari tuntutan jaksa. JPU I Dewa Ayu Wahyuni Mesi yang diwakili Jaksa Made Dipa Umbara, sebelumnya menyatakan kedua terdakwa telah terbukti bersalah. Yakni melakukan tindak pidana secara bersama-sama, dengan sengaja atau tanpa sengaja, tanpa hak melawan hukum mengakses komputer dan atau sistem elektronik milik orang lain.
Atas perbuatannya, mereka dijerat Pasal 30 ayat 1 Jo Pasal 64 ayat 1 UU No. 11 tahun 2008 tentang ITE, sebagaimana yang telah diubah dengan UU No.19 tahun 2016 Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Terdangkwa dituntut masing-masing selama dua tahun, juga membayar denda Rp 10 juta, subsider empat bulan kurungan.
Aksi skimming itu terbongkar pada 16 Februari 2020, saat melakukan pengecekan di ATM Bank BNI dan menemukan adanya alat kecil berupa kamera di ATM BNI Pasar Baru Ubud, Jalan Monkey Forest, Ubud, Gianyar. Setelah di cek melalui CCTV, diketahui bahwa yang memasang kamera di dekat tombol atau casing ATM itu adalah dua orang asing. Informasi itu dilaporkan pada Ditreskrimsus Polda Bali. Dan terdakwa pun ditangkap, dan juga disita kamera modifikasi menyerupai tap cash e-money BNI. Barang bukti itu ditemukan di saku celana yang dipakai terdakwa. “Juga ditemukan kartu memory untuk menyimpan rekaman,” ujar jaksa kala itu dalam surat tuntutannya. (Miasa/Balipost)