WN Rusia diamankan karena tinggal di taman Bandara sejak beberapa bulan lalu. (BP/Istimewa)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Warga negara asing (WNA) asal Rusia bernama Minnubaev alias Marat yang pada Senin (13/7) lalu diamankan petugas Satpol PP Kabupaten Badung, kini sudah ditempatkan di Imigrasi Ngurah Rai. Rencananya, Marat akan segera dideportasi

Menurut Kasi Sarana dan Komunikasi Keimigrasian Kantor Kelas I Ngurah Rai Putu Suhendra, rencana deportasi terhadap warga Rusia ini dilakukan setelah Imigrasi melakukan koordinasi dengan Satpol PP Badung. Dari hasil koordinasi tersebut, yang bersangkutan dinyatakan bersalah telah melanggar perda terkait ketertiban umum. “Atas dasar pelanggaran perda ketertiban umum inilah kita bisa mengambil tindakan untuk mendeportasi,” ujarnya, Selasa (14/7).

Baca juga:  Wapres Tegaskan Perppu Pembubaran Ormas Mendesak

Saat ini Marat sudah diamankan di kantor Imigrasi sambil menunggu deportasi. Ditambahkannya, paspor dan visa yang bersangkutan masih berlaku. Guna mengantisipasi COVID-19, Marat sudah langsung di-rapid test dengan hasil non reaktif.

“Dia masuk lewat Dumai tanggal 16 Maret 2020. Dia datang ke Indonesia sendiri. Untuk deportasi masih menunggu jadwal penerbangan dari negaranya,” ungkapnya. (Yudi Karnaedi/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *