DENPASAR, BALIPOST.com – Bea Cukai Denpasar memusnahan barang milik negara, Rabu (15/7). Barang ilegal tersebut senilai Rp 1.977.374.397 dimusnahkan dengan cara dibakar, dipecahkan dan dipotong.

Salah satu barang sitaan dibakar yakni 165.416 batang rokok dan 2.630 botol liquid vape. Kepala Kantor Bea Cukai Denpasar, Kusuma Santi Wahyuningsih mengatakan, Bea Cukai hadir di tengah masyarakat mengemban tugas dan fungsi sebagai trade facilitator and industrial assistance, community protector dan revenue collector.

Oleh karena itu dituntut untuk bekerja, menjalankan fungsi pelayanan dan pengawasan secara berimbang. Dalam kaitannya sebagai community protector dan revenue collector, peran pengawasan menjadi hal vital guna mendukung terciptanya iklim yang kondusif bagi pertumbuhan perekonomian nasional dan menjaga masyarakat dari masuknya barang barang yang dapat membahayakan keamanan, keselamatan dan kesehatan masyarakat.

Baca juga:  Nyepi, Tol Bali Mandara Tutup Mulai Jumat

“Sebagai salah satu wujud implementasi dari fungsi pengawasan, berdasar Surat Keputusan Kepala Kantor Bea Cukai Denpasar No: KEP-143/WBC.13/KPP.MP.02/2020 tanggal 3 Juli 2020 tentang Barang Milik Negara Siap Musnah. Pemusnahan Barang Milik Negara ini merupakan hasil penindakan periode Agustus hingga Desember 2019,” tegasnya.

Barang tersebut disita dari hasil operasi pasar terhadap produk hasil tembakau (HT), hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL) dan minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal yang beredar di masyarakat. Pihaknya juga melakukan penindakan terhadap barang kiriman dari luar negeri yang dikategorikan barang larangan dan pembatasan (lartas) yang tidak memenuhi persyaratan dari instansi teknis terkait.

Baca juga:  WN Singapura Dijembret di Kuta

Rincian barang sitaan yang dimusnahkan, yaitu 147 botol MMEA, 165.416 batang rokok, 2.630 botol liquid vape, 2.939 pcs alat kesehatan berbagai jenis, 3.282 pcs produk kosmetik berbagai jenis, dan 19.517 produk lain seperti smartwatch, alat elektronik, spareparts, aksesoris dan pakaian. “Total perkiraan nilai barang tersebut Rp 1.977.374.397 dan nilai kerugian negara Rp  1.741.701.517,” ujar Kusuma Santi.

Menurut Kusuma Santi, barang sitaan paling banyak adalah rokok dan tekstil.  Sedangkan selama kondisi COVID-19 barag-barang ecommerce tidak ada lewat Bea Cukai Denpasar.  “Yang ada lewat Bea Cukai Ngurah Rai dan itupun tidak banyan,” ungkapannya. (Kerta Negara/balipost)

Baca juga:  Gubernur Koster Minta Semua Pihak Bersinergi Sukseskan Pemilu Serentak
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *