TABANAN, BALIPOST.com – Sosialisasi P4GN melalui video conference (vidcon) dengan kepala desa se-Kabupaten Tabanan oleh BNNP Bali dilaksanakan pada Selasa (14/7). Kegiatan bertujuan mewujudkan masyarakat berwawasan antinarkoba di tengah pandemi COVID-19 ini dilaksanakan di Ruang Rapat Dinas Komunikasi dan Informasi Kabupaten Tabanan.
Wakil Bupati Tabanan Dr. Komang Gede Sanjaya berharap seluruh perbekel segera membuat pararem antinarkoba. Narasumbernya, yaitu Kepala BNNP Bali Brigjen Pol. Drs. I Putu Gede Suastawa, SH menyampaikan paparan dengan tema membangun desa yang tanggap terhadap ancaman narkoba.
Kegiatan tersebut dihadiri Wakil Bupati Tabanan Dr. Komang Gede Sanjaya, M.Si., kepala bidang di lingkungan BNNP Bali, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Tabanan Ir. Roemi Liestyowati, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Tabanan, Drs. I Putu Dian Setiawan.
Wakil Bupati Tabanan Dr. Komang Gede Sanjaya lewat vidcon menyampaikan apresiasi atas upaya P4GN yang dilakukan BNNP Bali khususnya di Kabupaten Tabanan. Ia meminta harus selalu semangat dan mewaspadai segala bentuk peredaran narkoba dengan pembentukan pararem antinarkoba, mengacu pada aturan Permendes dan juga Inpres terkait P4GN.
“Perbekel harus selalu peduli terhadap generasi muda dan milenial, menjaga keluarga dan lingkungan sekitar. Salah satu langkah nyata di Tabanan yaitu seluruh perbekel segera membuat pararem antinarkoba di desa masing-masing agar dapat mengontrol masyarakatnya masing-masing,” ujarnya.
Sedangkan Brigjen Suastawa menyampaikan tentang pengertian, sifat-sifat dari narkoba yaitu adiktif, toleran dan habitual, serta ciri-ciri penyalah guna narkoba. Disampaikan juga data rehabilitasi di Bali berdasarkan profesi, domisili, umur, dan zat yang digunakan. Termasuk modus operandi peredaran narkoba di masa COVID-19. “Karena para pengedar narkoba tidak kekurangan akal dalam mencari korbannya melalui berbagai cara,” ujarnya.
Mantan Direktur Binmas Polda Bali ini menjelaskan Permendes PDTT No. 11 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa. Dana Desa bisa digunakan untuk pencegahan dan pemberantasan narkoba.
Sedangkan pemberdayaan kearifan lokal sebagai pencegahan narkoba yaitu pararem, pecalang, dan Desa Bersinar. Dijelaskan bentuk partisipasi desa dalam pembentukan berwawasan antinarkoba seperti pembentukan relawan, mengadakan tes urine, dan pembuatan pararem. (Kerta Negara/balipost)