akomodasi
Ilustrasi. (BP/dok)

DENPASAR, BALIPOST.com – Kredit macet atau NPL sektor real estate, usaha persewaan dan jasa perusahaan terus meningkat, sedangkan penyaluran kredit menurun. NPL di sektor itu di bank umum 2,97 persen dan total Bali NPL-nya mencapai 3,69 persen.

Demikian diungkapkan Deputi Direktur Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan 2 dan Perizinan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional 8 Bali dan Nusa Tenggara Yan Jimmy Hendrik Simarmata, Selasa (14/7).

Pada April 2020, penyaluran kredit pada sektor real estate, usaha persewaan dan jasa perusahaan oleh bank umum sebesar Rp 1,9 triliun dan total penyaluran kredit sektor real estate, usaha persewaan dan jasa perusahan di Bali Rp 3,2 triliun atau 3,74 persen dari total penyaluran kredit bank di Bali.

Baca juga:  NPL Perbankan 3,73 Persen, Dua Sektor Ini yang Terbesar

Sementara perkembangan kredit perbankan pada sub sektor konstruksi mencapai Rp 2,4 triliun, tumbuh Rp 1,48 persen (yoy) dan -6,50 persen (ytd). Sedangkan perkembangan kredit real estate, usaha persewaan dan jasa perusahaan tumbuh 13,30 persen (yoy) dan 16,45 persen (ytd). NPL sektor ini 5,26 persen pada bank umum dan 5,73 persen total pembiayaan konstruksi di Bali pada April 2020.

CEO Regional XI Bali Nusra Herinaldi mengatakan, beradaptasi dengan kondisi Covid-19, KPR Mandiri triwulan I 2020 tumbuh 3 persen, turun dibandingkan triwulan I 2019 yang tumbuh 7 persen.

Baca juga:  Hujan dan Kendaraan Berat Pemicu Jalan Rusak 

Di tengah pandemi Covid-19, Herinaldi masih menyalurkan pembiayaan pada kredit perumahan. “Tidak pernah tutup untuk KPR,” ujarnya.

Target marketnya yaitu pegawai yang payrollnya melalui Mandiri maupun non Mandiri. Selain itu juga professional, wiraswasta, pegawai BUMN, ASN. Polri. “Pembelian bisa pembelian baru maupun top up,” imbuhnya.

Faktor – faktor yang mempengaruhi agar KPR disetujui diantaranya, tidak memiliki fasilitas kredit non lancar atau macet di bank lain atau multifinance, nilai dari rumah yang dibeli terdapat ketentuan – ketentuan bahwa ada syarat minimum DP yang merupakan regulasi dari Bank Indonesia, pendapatan calon debitur (termasuk join income), dan usia calon debitur. (Citta Maya/Balipost)

Baca juga:  Senderan Longsor, Tembok Sekolah Roboh
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *